BACASAJA.ID - Istilah Pam Swakarsa belakangan ini mengapung setelah diumbulkan oleh Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu lalu. Di lain pihak, Komponen Cadangan pun terus menggelinding pembentukannya.
Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau yang lebih populer disebut Pam Swakarsa, bakal diwujudkan Komjen Listyo Sigit kalau dia melenggang kangkung ke kursi Tribrata 1 menggantikan Jenderal Idham Aziz yang masuk masa pensiun, dalam waktu dekat.
Ketika fit and proper tes di Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta pekan kemarin, Kabareskrim Polri tersebut mengatakan, Pam Swakarsa bakal diperanaktifkan lagi demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan kamtibmas,” cetus Komjen Listyo, Rabu (20/1/2021).
Sejatiya, agenda menghidupkan kembali Pam Swakarsa sudah diinisiasi oleh Kapolri Idham Aziz. Jenderal Idham bahkan telah menerbitkan Peraturan Kapolri No. 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dalam beleid itu, Jenderal Idham mengatur peran dan fungsi tentang Pam Swakarsa secara rinci, termasuk pangkat, seragam hingga masa pensiun satuan pengamanan. Regulasi ini mengganti Perkap No. 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan Instansi Pemerintah.
Sekilas, tujuan dari menghidukan kembali Pam Swakarsa tampak mulia, setelah mati suri sekian lama. Benarkah hadirnya Pam Swakarsa di tengah masyarakat bisa menjadi solusi keamanan lingkungan?
Masalah historis
Terkait hal ini, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, agenda menghidupkan kembali Pam Swakarsa memang memiliki landasan yuridis, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Kendati demikian, jika ditinjau secara historis, maka Pam Swakarsa memiliki 'dosa' yang tak termaafkan, layaknya yang terjadi pada era Orde Baru yang puncaknya tahun 1998.
Pam Swakarsa, sambung Usman, berpotensi mengulangi praktik Orde Baru yang memobilisasi dan mempersenjatai massa. Kelompok massa yang kemudian dinamai Pam Swakarsa ini memiliki agenda sebagai alat represif penguasa. Selain itu, pasukan sipil tersebut sangat sensitif dengan gerakan oposisi khususnya mahasiswa.
Usman menambahkan, beleid tentang Pam Swakarsa tertuang dalam Pasal 3 UU Polri. Dalam pasal tersebut disebutkan, pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik, PNS, hingga bentuk-bentuk Pam Swakarsa.
"Sebetulnya, tidak ada satu pun aturan yang menyebut Polri berwenang membentuk Pam Swakarsa. Yang diatur itu fungsi-fungsi, supervisi, koordinasi dan bimbingan teknis dari kepolisian,” ungkap Usman.
Lantaran itu, Pam Swakarsa sejatinya wujud pengamanan yang diinisiasi atas kesadaran dan kehendak masyarakat. Sebagai contoh satuan pengamanan lingkungan alias satpam lingkungan, satpam jasa pengamanan, satpam perumahan dan lain sebagainya.
"Pada pokoknya, ada permintaan dari bawah ke atas, bukan sebaliknya," tegas Usman.
Potensi premanisme
Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto. Dia menyebut, diaktifkannya kembali Pam Swakarsa berpotensi menjadi problem di tengah akar rumput. Pasalnya, organisasi masyarakat (ormas) yang dibentuk nantinya, berpeluang melakukan tindakan premanisme.
"Pam Swakarsa ini dibentuk dan dibina negara. Lalu pada satu titik negara tak mampu membiayai lagi, kelompok itu bakal menjadi ormas yang mencari sumber anggaran secara mandiri. Buntutnya, ya premanisme. Lalu, di mana letak swakarsanya?" tanya Bambang.
Tahun 1998, sambung Bambang, mestinya menjadi pelajaran bagi Polri. Ketika itu, sejumlah kelompok menjalankan praktik premanisme yang menyulut api konflik horisontal sesama rakyat.
"Mestinya jadi pelajaran supaya tidak mengulangi kesalahan serupa. Yang rugi masyarakat dan polisi bakal bekerja dua kali untuk menanggulanginya," paparnya.
Tidak sama dengan 1998
Menanggapi suara-suara kritis tersebut, Polri buru-buru memastikan bahwa konsep Pam Swakarsa modern, berbeda dengan Pam Swakarsa pada situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi. (red/rga)
Editor : Redaksi