DPRD Surabaya Sindir BPN: Kalau Mau Cari Aman, Tak Usah Jadi Pejabat!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael

i

SURABAYA. Bacasaja.id - Polemik lahan milik warga Surabaya yang diklaim oleh Pertamina dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih belum menemukan titik terang. Padahal, warga telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah sebagai bukti kepemilikan atas lahan yang mereka tempati.

Untuk menelusuri akar masalah, Komisi C DPRD Kota Surabaya beberapa hari lalu mendatangi langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak Pertamina di Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan keabsahan dasar hukum klaim terhadap lahan warga yang telah lama menjadi polemik.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengungkapkan bahwa BPN selama ini mendasarkan klaim aset tersebut pada Peraturan Menteri (Permen) tahun 2010 tentang pengelolaan aset BUMN.

“Kami tanya ke BPN, selama puluhan tahun ini ngapain saja? Dasar pijakannya ternyata Permen tahun 2010. Kalau mau cari aman, tidak usah jadi pejabat,” tegas Josiah, Kamis (16/10/2025).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, aturan tersebut tidak dapat dijadikan landasan untuk meniadakan hak warga atas lahan bersertifikat. Ia bahkan menuding adanya kelalaian dari pihak Pertamina yang tidak melakukan konversi aset sebagaimana mestinya.

“Kalau mengacu aturan, konversi seharusnya dilakukan sejak 1980. Tapi mereka tidak melakukannya. Nah, sekarang muncul klaim sepihak, jelas itu kesalahan mereka,” ujarnya.

Josiah menyebut Komisi C memberi waktu dua bulan kepada Pertamina dan KAI untuk menuntaskan persoalan ini. Selama periode tersebut, DPRD akan terus melakukan komunikasi dan pemantauan intensif.

“Kita beri deadline dua bulan. Kalau tidak ada kemajuan, kami akan ambil langkah tegas,” tandasnya.

Ia juga menyoroti langkah Pertamina yang berencana meminta Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Agung, dan berharap perusahaan tersebut bersikap jujur dalam menyampaikan fakta hukum.

“Kalau memang salah, ya akui saja. Sampaikan ke Kejaksaan bahwa mereka lalai, bukan malah menutup-nutupi,” tambahnya.

Josiah menegaskan, dalam persoalan ini warga Surabaya harus menjadi pihak yang dilindungi secara hukum, sebab memiliki bukti kepemilikan sah.

“Warga punya SHM resmi, kok tiba-tiba diklaim KAI dan Pertamina. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami di Komisi C akan kawal sampai tuntas,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …