Polisi Lebih Pintar, Modus 8,3 Kg Sabu Dikemas Teh China Dibongkar

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 27 Jan 2021 17:57 WIB

Polisi Lebih Pintar, Modus 8,3 Kg Sabu Dikemas Teh China Dibongkar

i

Dua pengedar narkoba yang ditembak anggota Satresnakoba Polrestabes Surabaya.

BACASAJA.ID - Keinginan dua pengedar jaringan Provinsi Sumatera-Jawa untuk mengelabuhi polisi digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Meski dibungkus dalam kemasan teh bermerek China, dua pengedar sabu bernama Holil (42) warga Kroman, Gresik dan Dedi Irawan (31) warga Sedayu, Gresik ini tak bisa menutupi penciuman kesatuan yang dipimpin Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Pada saat dilakukan penggeledahan, 8,3 sabu itu dibungkus dalam kemasan teh hijau merek China. Dalam setiap kemasan teh tersebut, masing-masing berisi 1 kg narkoba jenis sabu.

"Dia menyimpan didalam kemasan teh China ini agar bisa mengelabuhi polisi," kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (27/1/2021).

Dari hasil introgasi, kata Memo, pelaku Holil dan Dedi mengaku beberapa kali mendapat perintah dari Rubai (DPO) mengambil narkotika jenis sabu dari Medan untuk dibawa ke wilayah Jatim.

Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Pengiriman pertama, keduanya berhasil membawa sabu-sabu 10 Kg pada Oktober 2020 lalu. Kedua pada pertengahan Desember sebelum Natal, keduanya membawa sabu 22 Kg.

Lalu pada 15 Januari 2021 lalu, keduanya membawa 8 Kg narkoba jenis sabu. "Jadi kedua pengedar ini sudah beberapa kali membawa narkoba dari Sumatera ke Jawa Timur. Yang terakhir ini kami tangkap," Jelas Akpol tahun 2002 itu.

Memo juga menjelaskan jika dari sekali pengambilan, para pelaku mendapatkan upah Rp 20 juta perkilogramnya. Hasil tersebut, nantinya akan dibagi antara Holil dan Dedi.

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

"Jadi kalau 8 Kg ini, mereka mendapat upah Rp 160 juta," tutup Memo.

Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut akan dijerat dengab pasal Pasal 115 Jo 132 dan Pasal 114 Jo 132 dan Pasal 112 Jo 132 UU no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. (Jem)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU