Polisi Lebih Pintar, Modus 8,3 Kg Sabu Dikemas Teh China Dibongkar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar narkoba yang ditembak anggota Satresnakoba Polrestabes Surabaya.
Dua pengedar narkoba yang ditembak anggota Satresnakoba Polrestabes Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Keinginan dua pengedar jaringan Provinsi Sumatera-Jawa untuk mengelabuhi polisi digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Meski dibungkus dalam kemasan teh bermerek China, dua pengedar sabu bernama Holil (42) warga Kroman, Gresik dan Dedi Irawan (31) warga Sedayu, Gresik ini tak bisa menutupi penciuman kesatuan yang dipimpin Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian.

Pada saat dilakukan penggeledahan, 8,3 sabu itu dibungkus dalam kemasan teh hijau merek China. Dalam setiap kemasan teh tersebut, masing-masing berisi 1 kg narkoba jenis sabu.

"Dia menyimpan didalam kemasan teh China ini agar bisa mengelabuhi polisi," kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (27/1/2021).

Dari hasil introgasi, kata Memo, pelaku Holil dan Dedi mengaku beberapa kali mendapat perintah dari Rubai (DPO) mengambil narkotika jenis sabu dari Medan untuk dibawa ke wilayah Jatim.

Pengiriman pertama, keduanya berhasil membawa sabu-sabu 10 Kg pada Oktober 2020 lalu. Kedua pada pertengahan Desember sebelum Natal, keduanya membawa sabu 22 Kg.

Lalu pada 15 Januari 2021 lalu, keduanya membawa 8 Kg narkoba jenis sabu. "Jadi kedua pengedar ini sudah beberapa kali membawa narkoba dari Sumatera ke Jawa Timur. Yang terakhir ini kami tangkap," Jelas Akpol tahun 2002 itu.

Memo juga menjelaskan jika dari sekali pengambilan, para pelaku mendapatkan upah Rp 20 juta perkilogramnya. Hasil tersebut, nantinya akan dibagi antara Holil dan Dedi.

"Jadi kalau 8 Kg ini, mereka mendapat upah Rp 160 juta," tutup Memo.

Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut akan dijerat dengab pasal Pasal 115 Jo 132 dan Pasal 114 Jo 132 dan Pasal 112 Jo 132 UU no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. (Jem)

Berita Terbaru

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …