Kejari Tanjung Perak Bantah Permintaan Uang Rp500 Juta, Kasi Intel: Itu Fitnah Tak Berdasar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya

i

SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membantah keras isu yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta oleh oknum jaksa, terkait penanganan perkara Abdur Sakur bin Mathari. Pihak kejaksaan menegaskan kabar tersebut adalah fitnah yang tidak benar dan tidak berdasar.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara kepada wartawan di Surabaya, Senin (20/10/2025).

Ia menegaskan tudingan tersebut bermula dari unggahan sejumlah akun media sosial yang menyebut adanya permintaan uang oleh jaksa. Padahal, perkara yang dimaksud telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemberitaan tersebut tidak benar. Perkara Abdur Sakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” tandas Iswara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Kejari Tanjung Perak memastikan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa manapun di lingkungan kejaksaan tersebut.

Namun, pihaknya mengakui bahwa memang pernah muncul oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut tanpa sepengetahuan atau keterlibatan jaksa.

“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegas Iswara.

Lebih lanjut, Kejari menyoroti adanya pola penyebaran isu yang terkoordinasi di dunia maya. Dari hasil penelusuran, sekitar 20 akun tidak aktif ditemukan mengunggah konten serupa yang cenderung menyerang institusi kejaksaan secara bersamaan.

"Kontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Iswara menduga serangan opini tersebut merupakan bentuk “corruption fight back”, yaitu upaya sistematis untuk menggiring opini publik dan melemahkan integritas penegak hukum. Modusnya mencakup pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter pejabat penegak hukum.

Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran berita bohong tersebut. Sejumlah pihak juga telah dimintai klarifikasi, termasuk mereka yang disebut dalam video viral di media sosial.

“Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” terang Iswara.

Sebagai langkah tegas, pihak kejaksaan berencana menempuh jalur hukum terhadap penyebar informasi palsu yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.

“Langkah kami jelas memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,” pungkasnya. ***

 

Berita Terbaru

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …