Kejari Tanjung Perak Bantah Permintaan Uang Rp500 Juta, Kasi Intel: Itu Fitnah Tak Berdasar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya

i

SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membantah keras isu yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta oleh oknum jaksa, terkait penanganan perkara Abdur Sakur bin Mathari. Pihak kejaksaan menegaskan kabar tersebut adalah fitnah yang tidak benar dan tidak berdasar.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara kepada wartawan di Surabaya, Senin (20/10/2025).

Ia menegaskan tudingan tersebut bermula dari unggahan sejumlah akun media sosial yang menyebut adanya permintaan uang oleh jaksa. Padahal, perkara yang dimaksud telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemberitaan tersebut tidak benar. Perkara Abdur Sakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” tandas Iswara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Kejari Tanjung Perak memastikan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa manapun di lingkungan kejaksaan tersebut.

Namun, pihaknya mengakui bahwa memang pernah muncul oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut tanpa sepengetahuan atau keterlibatan jaksa.

“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegas Iswara.

Lebih lanjut, Kejari menyoroti adanya pola penyebaran isu yang terkoordinasi di dunia maya. Dari hasil penelusuran, sekitar 20 akun tidak aktif ditemukan mengunggah konten serupa yang cenderung menyerang institusi kejaksaan secara bersamaan.

"Kontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Iswara menduga serangan opini tersebut merupakan bentuk “corruption fight back”, yaitu upaya sistematis untuk menggiring opini publik dan melemahkan integritas penegak hukum. Modusnya mencakup pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter pejabat penegak hukum.

Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran berita bohong tersebut. Sejumlah pihak juga telah dimintai klarifikasi, termasuk mereka yang disebut dalam video viral di media sosial.

“Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” terang Iswara.

Sebagai langkah tegas, pihak kejaksaan berencana menempuh jalur hukum terhadap penyebar informasi palsu yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.

“Langkah kami jelas memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,” pungkasnya. ***

 

Berita Terbaru

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…