Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi oleh Pengusaha, Terkait Uang Rp214 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wawali Blitar
Wawali Blitar

i

BLITAR - Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, ETS, dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. ETS sendiri dilaporkan oleh salah seorang pengusaha asal Makassar usai diduga mengalami kerugian hingga Rp 214 juta.

Berdasarkan informasi, dana milik pengusaha itu disebut dipinjam oleh ETS. Namun, hingga kini, dana tersebut belum juga dikembalikan sesuai perjanjian.

Laporan terhadap ETS tersebut tertuang dengan Nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024.  Baca juga: Wali Kota Blitar Persilakan Sang Wakil Lapor kepada Mendagri soal Tak Dilibatkan dalam Mutasi Pejabat Polrestabes Makassar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.

Saat ini laporan terhadap ETS masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap ETS.

Namun, disebutkan bahwa ETS mangkir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025. "Sudah diberikan surat undangan untuk hadir (pemanggilan) tapi sampai saat ini belum sempat hadir. Saya belum tahu berapa kali dipanggil, cuma memang sudah dipanggil tapi belum datang," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin dilansir Kompas.com, Jumat (17/10/2025).

Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa pelapor pernah berupaya menagih ETS. Penagihan dilakukan saat Pilkada Kota Blitar 2024 tengah berlangsung. Saat itu, ETS berjanji akan melunasi pinjamannya.

Dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024, ia menyatakan bersedia mengangsur pembayaran sebesar Rp 20 juta per bulan hingga lunas. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak ditepati. Pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. ***

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

SURAKARTA— Rangkaian upacara bertahtanya Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV di Keraton Surakarta Hadiningrat …

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…