Praktisi Hukum YPBHI Soroti Prostitusi Anak di Surabaya: Desak Penegakan Tegas Pasal 76I dan 88 UU Perlindungan Anak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Taufan Dzaky Athallah, S.H., praktisi hukum dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI).
Taufan Dzaky Athallah, S.H., praktisi hukum dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI).

i

SURABAYA — Praktik prostitusi yang melibatkan anak di Surabaya kembali memantik keprihatinan berbagai kalangan. Salah satu sorotan tajam datang dari Taufan Dzaky Athallah, S.H., praktisi hukum dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI). Ia menegaskan bahwa negara dan masyarakat telah gagal melindungi anak jika praktik eksploitasi seksual masih terus berlangsung di tengah kota besar seperti Surabaya.

Menurut Taufan, perlindungan anak bukan hanya urusan moral, tetapi kewajiban hukum yang ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menekankan bahwa kasus prostitusi anak harus diproses menggunakan pasal yang tepat dan bersifat lex specialis.

“Dalam kasus prostitusi anak, aturan yang berlaku bukan lagi pasal-pasal umum. Pasal 76I secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak,” ujar Taufan.

Ia menambahkan, Pasal 88 UU Perlindungan Anak juga memberikan sanksi berat bagi pelaku, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terkait eksploitasi anak.

“Prostitusi anak adalah bentuk kejahatan yang merampas masa depan. Tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu menjerat pelaku, baik mucikari, pengguna, maupun pihak-pihak yang membiarkan praktik tersebut,” tegasnya.

Keluarga Dinilai Memegang Peran Kunci

Selain aspek hukum, Taufan juga menyoroti lemahnya peran keluarga sebagai lingkungan pertama perlindungan anak. Ia menyebut pola asuh yang tidak tepat, minimnya komunikasi, dan kurangnya pengawasan menjadi pintu masuk berbagai ancaman bagi anak.

“Anak yang tidak mendapat pengasuhan positif akan lebih rentan terhadap bujuk rayu, eksploitasi, hingga kekerasan. Orang tua harus menjadi garda depan,” katanya.

Tantangan Baru di Era Digital

Taufan mengingatkan bahwa perkembangan teknologi memperluas ruang eksploitasi terhadap anak. Predator seksual kini tidak hanya beroperasi di jalanan, tetapi juga melalui platform digital.

“Kasus-kasus eksploitasi online meningkat. Literasi digital bagi anak dan orang tua menjadi keharusan,” ujarnya.

Desak Kolaborasi dan Penegakan Konsisten

Menutup pernyataannya, Taufan menyerukan penguatan kolaborasi multipihak—pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, media, dan sektor swasta—untuk menciptakan lingkungan aman bagi anak.

“Negara wajib hadir secara nyata. Penegakan hukum harus tegas, terukur, dan konsisten. Perlindungan anak adalah ukuran keberadaban sebuah bangsa,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …