Praktisi Hukum YPBHI Soroti Prostitusi Anak di Surabaya: Desak Penegakan Tegas Pasal 76I dan 88 UU Perlindungan Anak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Taufan Dzaky Athallah, S.H., praktisi hukum dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI).
Taufan Dzaky Athallah, S.H., praktisi hukum dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI).

i

SURABAYA — Praktik prostitusi yang melibatkan anak di Surabaya kembali memantik keprihatinan berbagai kalangan. Salah satu sorotan tajam datang dari Taufan Dzaky Athallah, S.H., praktisi hukum dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI). Ia menegaskan bahwa negara dan masyarakat telah gagal melindungi anak jika praktik eksploitasi seksual masih terus berlangsung di tengah kota besar seperti Surabaya.

Menurut Taufan, perlindungan anak bukan hanya urusan moral, tetapi kewajiban hukum yang ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menekankan bahwa kasus prostitusi anak harus diproses menggunakan pasal yang tepat dan bersifat lex specialis.

“Dalam kasus prostitusi anak, aturan yang berlaku bukan lagi pasal-pasal umum. Pasal 76I secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak,” ujar Taufan.

Ia menambahkan, Pasal 88 UU Perlindungan Anak juga memberikan sanksi berat bagi pelaku, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terkait eksploitasi anak.

“Prostitusi anak adalah bentuk kejahatan yang merampas masa depan. Tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu menjerat pelaku, baik mucikari, pengguna, maupun pihak-pihak yang membiarkan praktik tersebut,” tegasnya.

Keluarga Dinilai Memegang Peran Kunci

Selain aspek hukum, Taufan juga menyoroti lemahnya peran keluarga sebagai lingkungan pertama perlindungan anak. Ia menyebut pola asuh yang tidak tepat, minimnya komunikasi, dan kurangnya pengawasan menjadi pintu masuk berbagai ancaman bagi anak.

“Anak yang tidak mendapat pengasuhan positif akan lebih rentan terhadap bujuk rayu, eksploitasi, hingga kekerasan. Orang tua harus menjadi garda depan,” katanya.

Tantangan Baru di Era Digital

Taufan mengingatkan bahwa perkembangan teknologi memperluas ruang eksploitasi terhadap anak. Predator seksual kini tidak hanya beroperasi di jalanan, tetapi juga melalui platform digital.

“Kasus-kasus eksploitasi online meningkat. Literasi digital bagi anak dan orang tua menjadi keharusan,” ujarnya.

Desak Kolaborasi dan Penegakan Konsisten

Menutup pernyataannya, Taufan menyerukan penguatan kolaborasi multipihak—pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, media, dan sektor swasta—untuk menciptakan lingkungan aman bagi anak.

“Negara wajib hadir secara nyata. Penegakan hukum harus tegas, terukur, dan konsisten. Perlindungan anak adalah ukuran keberadaban sebuah bangsa,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…