2.223 Warga Sidoarjo Langgar Prokes, Bos Resto Didenda Rp 10 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelanggar prokes saat menjalani sidang di Gedung Indoor Tenis Lapangan GOR Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).
Pelanggar prokes saat menjalani sidang di Gedung Indoor Tenis Lapangan GOR Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).

i

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid I di Kabupaten Sidoarjo masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Hanya dalam dua pekan, ribuan orang terjaring operasi yustisi.

Operasi yustisi itu digelar pada 11-25 Januari 2021. Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menyebut total warganya yang melanggar saat PPKM sebanyak 2.223 orang. Mereka terjaring oleh petugas gabungan yang tersebar di 18 kecamatan.

"Ada 2.223 orang yang mengikuti sidang tipiring karena melanggar prokes. Mereka didenda mulai dari Rp 100 ribu yang tidak menggunakan masker. Sementara yang berkerumun tidak memakai masker Rp 150 ribu," kata Hudiyono kepada wartawan di lokasi sidang, Kamis (28/1/2021).

Denda-denda yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat Sidoarjo, melainkan edukasi sebagai penegakan disiplin protokol kesehatan. Sebab, di Sidoarjo yang sudah menerapkan PPKM masih banyak yang tak patuh.

"Hari ini yang menjalani sidang mulai dari masyarakat hingga pengusaha resto dan kafe-kafe. Kalau pengusaha dendanya lebih dari Rp 500 ribu,"tambah Hudiyono.

Di kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, selain warga, tempat usaha juga ada yang tak menaati protokol kesehatan. Di Sidoarjo ini ada usaha resto baru, bahkan oleh pihak pengusahanya usaha tersebut diviralkan di medsos agar banyak pengunjung yang datang. Sehingga terjadi kerumunan yang melanggar prokes.

"Hari ini perwakilan mereka mengikuti sidang, apabila mereka tidak menaati dan tidak sanggup bayar denda ada wacana kita tutup tempat usahanya," kata Sumardji.

Dari pantauan di lokasi sidang Tipiring pelanggar protokol kesehatan digelar di gedung indoor tenis lapangan GOR Sidoarjo dimulai pukul 08.00 WIB.

Salah satu pengusaha resto di jalan Hayam Muruk mengikuti sidang. Yang bersangkutan sudah dua kali melanggar, sidang kali ini didenda oleh hakim sebesar Rp 10 juta. Apabila tidak bisa membayar dalam waktu seminggu, usaha resto akan ditutup sampai PPKM jilid 2 selesai. (Arry)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…