Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Telkom yang Sempat Viral

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan merilis hasil tangkapan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan merilis hasil tangkapan

i

SURABAYA - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus komplotan pencuri kabel milik PT Telkom yang aksinya sempat viral di media sosial. Para pelaku diketahui beroperasi dengan modus berpura-pura sebagai pekerja resmi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan bahwa pencurian terjadi dalam tiga kali aksi pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus terencana dan sistematis. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan serta keyakinan warga bahwa mereka adalah petugas resmi,” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (3/12/2025).

Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Pendana Buron

Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan tiga tersangka utama pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya 9-D.

Tiga tersangka tersebut adalah:

  • CA (47), warga Gubeng, berperan mengawasi dan mengamankan proses penggalian serta penarikan kabel.
  • J.M (30), warga Tambaksari, bertugas sebagai pengamanan lapangan dan merapikan bekas galian.
  • B.S (49), warga Gubeng, mengondisikan lokasi dan mengatur penutupan sisa galian.

Sementara itu, seorang terduga pendana berinisial A.G masih dalam pencarian dan masuk daftar DPO.

Modus Memalsukan Perizinan dan Menipu Warga

Menurut Kapolrestabes, kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dan C.A untuk melaksanakan pencurian kabel atas arahan A.G. Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan mencoba mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat.

Di hari yang sama, mereka bertemu J.M di rumahnya. Dalam pertemuan itu, J.M ditawari peran sebagai petugas pengamanan dengan janji bahwa seluruh perizinan telah lengkap. Pekerjaan dimulai esok harinya, 9 Oktober, dan J.M menerima upah Rp400.000.

Usai penggalian pertama, sebagian galian tidak tertutup sempurna sehingga memicu keluhan warga. J.M kemudian menawarkan diri merapikan sisa galian dengan imbalan Rp1.500.000. Dari uang itu, ia menyerahkan Rp250.000 kepada B.S sebagai “uang rokok”.

Barang Bukti Seragam Polmas dan Rekaman CCTV

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • satu flashdisk berisi rekaman CCTV,
  • tiga unit ponsel,
  • satu jaket biru,
  • rompi hitam,
  • serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

Dijerat Pasal 363 KUHP

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran sebagai pelaku maupun pemberi bantuan dalam tindak pidana.

“Para pelaku melihat adanya kesempatan dan telah menyiapkan sarana pendukung untuk memperoleh keuntungan dari pencurian kabel tersebut,” pungkas Kombes Pol Luthfi. (dims)

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…