Gresik — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait Remisi Natal 2025, Selasa (09/12). Kegiatan dilaksanakan di Gereja Rutan dan dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, yang dihadiri warga binaan Nasrani yang berpeluang mendapatkan remisi.
Dalam sosialisasi tersebut, Anggi Fauzi menyampaikan mekanisme pemberian remisi, ketentuan yang berlaku, serta persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan agar dapat diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana. Ia juga memaparkan daftar warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan yang masih perlu melengkapi administrasi pembinaan.
Warga binaan yang telah memenuhi syarat diketahui tidak memiliki catatan pelanggaran, telah mengikuti program pembinaan, serta memiliki masa disiplin minimal enam bulan. Sementara itu, beberapa warga binaan belum dapat diusulkan karena masih ditemukan kekurangan, seperti pernah mengalami pencabutan hak integrasi, belum mencapai masa berkelakuan baik, atau belum melengkapi persyaratan administratif.
Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani pembinaan.
“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang sungguh-sungguh menunjukkan perubahan perilaku. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus disiplin dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan objektif sesuai regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara warga binaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihak rutan berharap warga binaan memahami makna remisi sebagai dorongan untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan langkah menuju reintegrasi sosial. Rutan Kelas IIB Gresik menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan pembinaan yang humanis dan informatif, terutama menjelang momen perayaan Natal dan pergantian tahun.
Editor : Redaksi