Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Black Owl, Komisi B DPRD Surabaya: Kalau Melanggar, Tutup!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Black Owl Surabaya
Black Owl Surabaya

i

SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh oknum mantan pegawai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat menguak persoalan lebih besar dari sekadar tindak kriminal.

Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai insiden ini sebagai bukti adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan dan operasional tempat hiburan malam di kota ini.

Dalam rapat dengar pendapat, manajemen Black Owl dan sejumlah OPD dipanggil untuk menjelaskan celah aturan yang membuat anak di bawah umur bisa masuk—dan bahkan tetap berada di dalam—hingga suasana restoran berubah menjadi kelab malam.

Komisi B menyebut temuan ini sebagai ironi bagi Surabaya yang selama ini mengklaim diri sebagai Kota Layak Anak.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran serius yang mencerminkan lemahnya standar operasional tempat hiburan tersebut.

“Ini pelanggaran berat. Surabaya adalah Kota Layak Anak. Kalau ada anak di bawah umur bisa lolos masuk tempat hiburan malam, berarti ada yang salah dan sengaja dibiarkan,” tegas Agung.

Ia menyoroti absennya jeda sterilisasi ketika operasional Black Owl beralih dari restoran ke kelab malam. Pada momen inilah, anak di bawah umur diduga masih berada di dalam ruangan tanpa ada mekanisme penyaringan.

“Harusnya ada jeda, titik. Begitu restoran berubah jadi klub malam, semua pengunjung di bawah umur wajib sudah keluar. Tapi faktanya tidak ada jeda sama sekali,” kritiknya.

Komisi B mendesak Pemkot Surabaya melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin dan aktivitas Black Owl. Mulai dari izin RHU, kepatuhan pajak hiburan dan makanan, hingga izin penjualan minuman beralkohol—semuanya diminta ditelusuri tanpa pengecualian.

Agung menegaskan bahwa DPRD tidak akan memberi toleransi jika terbukti ada pelanggaran yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.

“Sikap saya jelas. Kalau melanggar, tutup. Kalau aktivitas mereka merusak generasi muda, apa gunanya izinnya dipertahankan? Kalau masih bandel, izinnya harus ditinjau ulang bahkan ditutup sementara,” ujarnya.

Komisi B menilai kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh tempat hiburan malam di Surabaya agar tidak lagi bermain-main dengan regulasi, terlebih yang berkaitan dengan perlindungan anak.(dims)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…