Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Black Owl, Komisi B DPRD Surabaya: Kalau Melanggar, Tutup!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Black Owl Surabaya
Black Owl Surabaya

i

SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh oknum mantan pegawai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat menguak persoalan lebih besar dari sekadar tindak kriminal.

Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai insiden ini sebagai bukti adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan dan operasional tempat hiburan malam di kota ini.

Dalam rapat dengar pendapat, manajemen Black Owl dan sejumlah OPD dipanggil untuk menjelaskan celah aturan yang membuat anak di bawah umur bisa masuk—dan bahkan tetap berada di dalam—hingga suasana restoran berubah menjadi kelab malam.

Komisi B menyebut temuan ini sebagai ironi bagi Surabaya yang selama ini mengklaim diri sebagai Kota Layak Anak.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran serius yang mencerminkan lemahnya standar operasional tempat hiburan tersebut.

“Ini pelanggaran berat. Surabaya adalah Kota Layak Anak. Kalau ada anak di bawah umur bisa lolos masuk tempat hiburan malam, berarti ada yang salah dan sengaja dibiarkan,” tegas Agung.

Ia menyoroti absennya jeda sterilisasi ketika operasional Black Owl beralih dari restoran ke kelab malam. Pada momen inilah, anak di bawah umur diduga masih berada di dalam ruangan tanpa ada mekanisme penyaringan.

“Harusnya ada jeda, titik. Begitu restoran berubah jadi klub malam, semua pengunjung di bawah umur wajib sudah keluar. Tapi faktanya tidak ada jeda sama sekali,” kritiknya.

Komisi B mendesak Pemkot Surabaya melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin dan aktivitas Black Owl. Mulai dari izin RHU, kepatuhan pajak hiburan dan makanan, hingga izin penjualan minuman beralkohol—semuanya diminta ditelusuri tanpa pengecualian.

Agung menegaskan bahwa DPRD tidak akan memberi toleransi jika terbukti ada pelanggaran yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.

“Sikap saya jelas. Kalau melanggar, tutup. Kalau aktivitas mereka merusak generasi muda, apa gunanya izinnya dipertahankan? Kalau masih bandel, izinnya harus ditinjau ulang bahkan ditutup sementara,” ujarnya.

Komisi B menilai kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh tempat hiburan malam di Surabaya agar tidak lagi bermain-main dengan regulasi, terlebih yang berkaitan dengan perlindungan anak.(dims)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…