SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh oknum mantan pegawai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat menguak persoalan lebih besar dari sekadar tindak kriminal.
Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai insiden ini sebagai bukti adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan dan operasional tempat hiburan malam di kota ini.
Dalam rapat dengar pendapat, manajemen Black Owl dan sejumlah OPD dipanggil untuk menjelaskan celah aturan yang membuat anak di bawah umur bisa masuk—dan bahkan tetap berada di dalam—hingga suasana restoran berubah menjadi kelab malam.
Komisi B menyebut temuan ini sebagai ironi bagi Surabaya yang selama ini mengklaim diri sebagai Kota Layak Anak.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran serius yang mencerminkan lemahnya standar operasional tempat hiburan tersebut.
“Ini pelanggaran berat. Surabaya adalah Kota Layak Anak. Kalau ada anak di bawah umur bisa lolos masuk tempat hiburan malam, berarti ada yang salah dan sengaja dibiarkan,” tegas Agung.
Ia menyoroti absennya jeda sterilisasi ketika operasional Black Owl beralih dari restoran ke kelab malam. Pada momen inilah, anak di bawah umur diduga masih berada di dalam ruangan tanpa ada mekanisme penyaringan.
“Harusnya ada jeda, titik. Begitu restoran berubah jadi klub malam, semua pengunjung di bawah umur wajib sudah keluar. Tapi faktanya tidak ada jeda sama sekali,” kritiknya.
Komisi B mendesak Pemkot Surabaya melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin dan aktivitas Black Owl. Mulai dari izin RHU, kepatuhan pajak hiburan dan makanan, hingga izin penjualan minuman beralkohol—semuanya diminta ditelusuri tanpa pengecualian.
Agung menegaskan bahwa DPRD tidak akan memberi toleransi jika terbukti ada pelanggaran yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
“Sikap saya jelas. Kalau melanggar, tutup. Kalau aktivitas mereka merusak generasi muda, apa gunanya izinnya dipertahankan? Kalau masih bandel, izinnya harus ditinjau ulang bahkan ditutup sementara,” ujarnya.
Komisi B menilai kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh tempat hiburan malam di Surabaya agar tidak lagi bermain-main dengan regulasi, terlebih yang berkaitan dengan perlindungan anak.(dims)
Editor : Redaksi