DPRD Surabaya Siapkan Payung Hukum Kampung Cerdas, Awasi Komitmen Pemkot

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

i

SURABAYA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal pembahasan regulasi tersebut agar tidak berhenti sebagai jargon politik semata. Ia menilai, kebijakan Kampung Cerdas harus menjadi instrumen pemerataan pembangunan, bukan sekadar proyek pencitraan.

“Raperda ini kami rancang agar kampung-kampung bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa menciptakan kesenjangan baru,” kata Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa konsep Kampung Cerdas yang diturunkan dari smart city harus dibarengi komitmen anggaran dan kebijakan yang jelas dari Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, enam elemen smart city yang selama ini menjadi branding kota tidak boleh hanya berhenti di level wacana.

“Smart city jangan hanya jadi identitas kota. Enam indikator itu harus hadir di kampung-kampung, dan itu perlu keberpihakan kebijakan,” tegasnya.

Dalam forum pansus, Kahfi menaruh perhatian serius pada kampung-kampung dengan keterbatasan sumber daya. Ia menilai, tanpa intervensi pemerintah kota, kebijakan Kampung Cerdas berpotensi melahirkan stratifikasi baru antara kampung yang siap dan kampung yang tertinggal.

“Kalau hanya kampung yang punya modal yang bisa maju, ini justru bertentangan dengan semangat keadilan pembangunan,” ujarnya.

Kahfi menegaskan, DPRD tidak ingin Raperda Kampung Cerdas sekadar menetapkan indikator normatif tanpa mekanisme pendampingan dan evaluasi yang jelas. Ia meminta Pemkot Surabaya memastikan peran aktif hingga tingkat RW dan kelurahan.

“Tidak cukup hanya membuat standar. Pemerintah kota harus hadir memastikan standar itu tercapai,” katanya.

Menurutnya, keberadaan payung hukum berupa perda akan memperkuat posisi pemerintah kota untuk melakukan intervensi langsung di tingkat kampung, sekaligus menjadi alat kontrol DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Dengan perda ini, DPRD punya instrumen untuk memastikan kebijakan Kampung Cerdas benar-benar dijalankan, bukan hanya diklaim berhasil,” jelas Kahfi.

Ia juga menegaskan bahwa Raperda Kampung Cerdas disusun sebagai kebijakan jangka panjang yang tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan politik. Hal ini penting agar modernisasi tata kelola pemerintahan tetap berlanjut.

“Ini bukan program jangka pendek atau kepentingan politik sesaat. Tata kelola pemerintahan modern harus terus berjalan,” tegasnya.

Di akhir, Kahfi menekankan bahwa Kampung Cerdas harus membuka ruang partisipasi politik dan sosial generasi muda di tingkat kampung. Menurutnya, keterlibatan anak muda menjadi indikator penting keberhasilan kebijakan publik.

“Perda ini harus memberi ruang bagi anak muda kampung untuk berinovasi dan terlibat aktif dalam pembangunan wilayahnya,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

SURAKARTA— Rangkaian upacara bertahtanya Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV di Keraton Surakarta Hadiningrat …

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…