DPRD Surabaya Siapkan Payung Hukum Kampung Cerdas, Awasi Komitmen Pemkot

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

i

SURABAYA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal pembahasan regulasi tersebut agar tidak berhenti sebagai jargon politik semata. Ia menilai, kebijakan Kampung Cerdas harus menjadi instrumen pemerataan pembangunan, bukan sekadar proyek pencitraan.

“Raperda ini kami rancang agar kampung-kampung bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa menciptakan kesenjangan baru,” kata Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa konsep Kampung Cerdas yang diturunkan dari smart city harus dibarengi komitmen anggaran dan kebijakan yang jelas dari Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, enam elemen smart city yang selama ini menjadi branding kota tidak boleh hanya berhenti di level wacana.

“Smart city jangan hanya jadi identitas kota. Enam indikator itu harus hadir di kampung-kampung, dan itu perlu keberpihakan kebijakan,” tegasnya.

Dalam forum pansus, Kahfi menaruh perhatian serius pada kampung-kampung dengan keterbatasan sumber daya. Ia menilai, tanpa intervensi pemerintah kota, kebijakan Kampung Cerdas berpotensi melahirkan stratifikasi baru antara kampung yang siap dan kampung yang tertinggal.

“Kalau hanya kampung yang punya modal yang bisa maju, ini justru bertentangan dengan semangat keadilan pembangunan,” ujarnya.

Kahfi menegaskan, DPRD tidak ingin Raperda Kampung Cerdas sekadar menetapkan indikator normatif tanpa mekanisme pendampingan dan evaluasi yang jelas. Ia meminta Pemkot Surabaya memastikan peran aktif hingga tingkat RW dan kelurahan.

“Tidak cukup hanya membuat standar. Pemerintah kota harus hadir memastikan standar itu tercapai,” katanya.

Menurutnya, keberadaan payung hukum berupa perda akan memperkuat posisi pemerintah kota untuk melakukan intervensi langsung di tingkat kampung, sekaligus menjadi alat kontrol DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Dengan perda ini, DPRD punya instrumen untuk memastikan kebijakan Kampung Cerdas benar-benar dijalankan, bukan hanya diklaim berhasil,” jelas Kahfi.

Ia juga menegaskan bahwa Raperda Kampung Cerdas disusun sebagai kebijakan jangka panjang yang tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan politik. Hal ini penting agar modernisasi tata kelola pemerintahan tetap berlanjut.

“Ini bukan program jangka pendek atau kepentingan politik sesaat. Tata kelola pemerintahan modern harus terus berjalan,” tegasnya.

Di akhir, Kahfi menekankan bahwa Kampung Cerdas harus membuka ruang partisipasi politik dan sosial generasi muda di tingkat kampung. Menurutnya, keterlibatan anak muda menjadi indikator penting keberhasilan kebijakan publik.

“Perda ini harus memberi ruang bagi anak muda kampung untuk berinovasi dan terlibat aktif dalam pembangunan wilayahnya,” pungkasnya.

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…