SURABAYA – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria untuk menangani sengketa tanah mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah yang diambil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut dinilai sebagai terobosan penting dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang selama ini kerap berlarut-larut di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Reformasi Agraria sejatinya bukan gagasan baru. Ia mengungkapkan, usulan serupa pernah ia suarakan sekitar empat tahun lalu, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya.
“Waktu itu kami melihat banyak persoalan sengketa tanah di Surabaya dibutuhkan satgas khusus yang melibatkan lintas sektor agar ada kepastian dan keadilan bagi warga,” kata Josiah.
Dengan terealisasinya kebijakan tersebut, Josiah menilai Pemkot Surabaya telah menunjukkan komitmen untuk hadir dalam menyelesaikan persoalan agraria secara lebih sistematis dan terintegrasi.
“Pembentukan Satgas Reformasi Agraria ini lmembuktikan bahwa Pemkot Surabaya serius dalam menangani sengketa tanah dan memberikan perlindungan hukum bagi warga, tinggal nanti bagaimana implementasinya apakah sesuai harapan atau tidak,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satgas Reformasi Agraria dibentuk untuk mempercepat penanganan konflik pertanahan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat yang mengalami sengketa tanah kini dapat mengadukan persoalannya melalui satgas tersebut agar mendapat pendampingan dan penyelesaian yang lebih komprehensif.
Dengan adanya satgas ini, diharapkan persoalan agraria di Surabaya dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berkeadilan sosial, sekaligus meminimalisasi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (dims)
Editor : Redaksi