Cabuli Anak Tetangga di Kandang Ayam, Pelaku di Ganjar 7 Tahun Penjara

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 29 Okt 2020 12:16 WIB

Cabuli Anak Tetangga di Kandang Ayam, Pelaku di Ganjar 7 Tahun Penjara

i

Kandang ayam lokasi pencabulan yang dilakukan Sugianto

bacasaja.id - Masih ingat kasus Sugianto Warga Gresik yang mencabuli anak gadis hingga tujuh kali di kandang ayam? Saat ini pelakunya sudah diputus oleh hakim.

Pelaku dinyatakan bersalah karena memaksa berhubungan badan dengan gadis yang masih tetangganya itu. Bahkan kabar terakhir, sang gadis sudah melahirkan anak dari hubungan paksa.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap, Polda Jatim: Korbannya Lebih dari Satu

Perlu diingat kasus Sugianto sempat menyita perhatian publik. Pasalnya pelaku sempat mendapat bantuan dari anggota DPRD Gresik. Anggota legislatif itu diduga sampai menawari sejumlah uang kepada korban agar mencabut pelaporan.

Namun belakangan diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memutus yang bersangkutan tidak menyalahi kode etik.

Nah, saat ini, Sugianto warga Kecamatan Benjeng, harus mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Lelaki 51 tahun itu diganjar 7 tahun penjara karena menghamili anak di bawah umur.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada hari Senin (26/10/2020) kemarin. Kendati demikian putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Baca Juga: Bejat! Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Trauma, Ini Kronologinya

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Rina Indrajanti, memutus terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tahun 2002, tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu dengan hukuman kurungan selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya sesuai diberitakan, kasus ini terjadi pada 3 Maret 2019 silam. Saat itu korban berinisial MD yang masih duduk di bangku SMP diminta untuk mengambil kue di rumah pelaku.

Saat MD datang ke rumah pelaku, ternyata di dalam rumah hanya ada Sugianto seorang diri. Di sana laki-laki yang sudah memiliki dua anak perempuan itu merayu korban dengan merangkul. Kemudian pelaku mencabuli korban di dalam kamar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anaknya, Polisi Periksa Nikita Mirzani

Tidak berhenti di situ, seminggu kemudian pelaku mencabuli korban lagi. Tapi kali ini di kandang ayam yang tidak jauh dari rumahnya. Anehnya setiap kali melakukan pencabulan, pelaku ini selalu memaksa korban untuk meminum obat. Dicurigai obat tersebut merupakan penggugur kandungan.

Sampai akhirnya, MD hamil 7 bulan setelah dicabuli sebanyak 6 kali. Kehamilan gadis itu membuat orang tua dan kakak korban curiga. Sebab selama di rumah ia selalu menggunakan kaos berukuran besar. Semula, MD merahasiakan kehamilan ini karena perutnya semakin membuncit ibunya memaksa menceritakan. (suar)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU