DPRD Surabaya Jamin Mahasiswa Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Terkendala UKT Saat Registrasi PTN

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

i

SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Beasiswa Pemuda Tangguh, Rabu (14/1/2026), di ruang Komisi D DPRD Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mengatakan rapat ini digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat, khususnya orang tua dan calon mahasiswa asal Surabaya yang khawatir gagal melakukan her-registrasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Januari–Februari 2026 akibat keterlambatan pembayaran UKT.

“Alhamdulillah hari ini kami bisa bertemu langsung dengan Disbudporapar sebagai leading sector pengelola Beasiswa Pemuda Tangguh. Kami memastikan tidak ada keterlambatan yang berdampak pada proses registrasi mahasiswa,” ujar Akmarawita.

Ia mengungkapkan, dari 15 PTN yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, seluruhnya telah menerima surat resmi agar menunda pembayaran UKT tanpa menunda proses her-registrasi mahasiswa penerima beasiswa.

“Artinya, mahasiswa tetap bisa registrasi sesuai jadwal, sementara pembayaran UKT dikoordinasikan antara Pemkot Surabaya dan pihak perguruan tinggi,” jelasnya.

Akmarawita menegaskan mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh tidak perlu khawatir, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Komisi D meminta agar Pemkot memastikan mahasiswa tidak dibebani pembayaran di awal.

“Kami sangat khawatir jika mahasiswa dari keluarga tidak mampu terpaksa mencari jalan pintas, termasuk pinjaman online, demi bisa kuliah. Itu sangat berbahaya dan bisa mengganggu proses belajar mereka,” tegasnya.

Komisi D juga mendorong Pemkot Surabaya untuk memastikan seluruh calon mahasiswa, khususnya sebanyak 1.775 penerima beasiswa baru, dapat melakukan registrasi tanpa hambatan administrasi.

Terkait besaran UKT, Akmarawita menyebut Beasiswa Pemuda Tangguh memberikan bantuan sebesar Rp2,5 juta per semester. Namun, ia menegaskan Pemkot harus mencarikan solusi bagi mahasiswa dengan UKT di atas nominal tersebut.

“Ini tanggung jawab pemerintah kota. Jangan sampai mahasiswa harus nombok atau menanggung selisih UKT,” ujarnya.

Selain itu, Komisi D meminta adanya fleksibilitas kebijakan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), khususnya bagi 2.437 mahasiswa lama penerima beasiswa. Menurutnya, sisa kuota atau anggaran dari target 23.820 penerima beasiswa pada 2026 dapat dialokasikan untuk menutup kebutuhan mahasiswa lama.

“Jika nantinya anggaran tidak mencukupi, Komisi D siap mendorong penambahan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” pungkas Akmarawita.

Ia menegaskan komitmen DPRD Surabaya agar tidak ada mahasiswa di Kota Pahlawan yang putus kuliah hanya karena persoalan UKT. (dims)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…