Bale Hinggil Memanas! DPRD Surabaya Percepat Raperda P3SRS, Solusi Konflik Warga dengan Developer

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael

i

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (P3SRS) sebagai solusi atas polemik berkepanjangan yang dialami penghuni Apartemen Bale Hinggil. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengakhiri praktik intimidasi serta mengembalikan kedaulatan pengelolaan hunian kepada warga.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menegaskan bahwa lambannya penyelesaian konflik Bale Hinggil selama ini disebabkan oleh lemahnya instrumen hukum yang bisa dieksekusi secara langsung di lapangan.

“Selama ini aturan yang ada belum cukup kuat untuk melindungi warga. Melalui Pansus P3SRS, DPRD sedang menutup celah hukum agar hak-hak penghuni apartemen dapat ditegakkan,” ujar Josiah saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Raperda P3SRS disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan hak penuh penghuni satuan rumah susun untuk membentuk dan mengelola P3SRS secara mandiri tanpa kendali pengembang.
Menurut Josiah, substansi utama regulasi ini adalah mengakhiri dominasi developer dalam pengelolaan apartemen. Ia menilai kondisi tersebut menjadi akar munculnya konflik, termasuk dugaan intimidasi berupa pemutusan listrik dan air secara sepihak.

“Ke depan, pengelolaan harus berada di tangan warga. Praktik tekanan seperti mematikan utilitas dasar tidak boleh lagi terjadi. Jika masih dilakukan, akan ada sanksi tegas,” tegas politisi PSI itu.
DPRD Ingatkan Developer: Warga Bukan Lawan

Josiah juga menyoroti langkah saling lapor antara pihak pengembang dan penghuni Bale Hinggil. Ia menilai pendekatan konfrontatif justru merugikan iklim usaha properti itu sendiri.

“Developer harus ingat, apartemen bisa berjalan karena ada warga yang membeli dan tinggal di sana. Jangan jadikan konsumen sebagai lawan,” ujarnya.

Ia memahami langkah hukum yang diambil warga sebagai bentuk kekecewaan akibat minimnya perlindungan hukum selama ini. Meski demikian, DPRD berharap lahirnya Perda P3SRS dapat menjadi solusi permanen yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh penghuni rumah susun di Surabaya.

“Dengan Perda ini, penyelesaian konflik seperti Bale Hinggil tidak lagi bersifat ad hoc, tetapi sistematis dan berpihak pada hak warga,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …