SURABAYA– Berdalih masuk data Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA), Pemerintah Kota Surabaya diduga menyerobot tanah sah milik warga Gadel. Padahal, pemilik lahan dinyatakan menang di seluruh tingkatan pengadilan.
Kasus tersebut mencuat dalam hearing aduan masyarakat di Komisi A DPRD Kota Surabaya. Tanah seluas 5.005 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 153/Gadel atas nama Mansyur Tjipto masih diblokir dan diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya, meskipun Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah merekomendasikan pembukaan blokir.
Namun anehnya, Pemkot Surabaya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya tetap bersikukuh tidak melepaskan tanah tersebut dengan dalih sudah tercatat di SIMBADA.
Situasi ini memantik pertanyaan keras: siapa mafia tanah yang sebenarnya? Dan di mana fungsi Satgas Mafia Tanah ketika warga yang menang di pengadilan justru terus dizalimi?
Dalam rapat yang menghadirkan kuasa hukum Mansyur Tjipto, perwakilan Bagian Hukum dan BPKAD Pemkot Surabaya serta BPN Surabaya, Komisi A DPRD Surabaya secara tegas meminta seluruh pihak menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan posisi dewan tidak bisa ditawar.
“Kami wakil rakyat dan berdiri di atas hak rakyat, tanpa mengesampingkan putusan hukum yang telah ada dan berlaku,” tegas Yona, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, perkara ini seharusnya sudah selesai secara hukum, bukan terus dipelintir melalui administrasi aset.
“Dan semua sudah jelas. Kami berharap Pemkot dan BPN bijak menjalankan putusan-putusan tersebut. Itu hak warga, dan sepertinya masih banyak Mansyur-Mansyur yang lain di kota ini,” ujarnya tajam.
Nada lebih keras datang dari Muhammad Saifudin, anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Demokrat. Politisi yang akrab disapa Bang Udin ini bahkan menyebut satu kata kunci: LAWAN.
“Selama saya duduk di DPRD satu tahun ini, setiap kali memanggil BPN selalu tidak punya data,” ungkapnya tanpa basa-basi.
Ia menilai kehadiran BPN dalam berbagai hearing hanya sebatas formalitas.
“BPN datang ke sini sepertinya hanya untuk lips service saja, mempercantik bibir yang sebenarnya hitam itu. Itu ndak boleh, harus bawa data!” sindirnya keras.
Saifudin menegaskan bahwa DPRD tidak akan membela siapa pun secara membabi buta, tetapi berdiri tegak pada kebenaran.
“Sekali lagi penekanannya, kita membela rakyat tetapi tidak melanggar aturan yang berlaku. Pemkot dan DPRD itu mitra strategis dan kritis. Kalau Pak Mansyur salah, ya kita katakan salah. Tapi kalau benar, ya harus kita katakan benar,” tegasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan kalimat yang menggema di ruang rapat.
“Kedholiman pasti tidak akan menang. Hanya dengan satu kata: LAWAN!”
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya menyepakati akan menggelar rapat dengar pendapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak kunci, termasuk:
- Ahli waris Mansyur Tjipto dan/atau kuasa hukum
- Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Perak
- Jaksa Pengacara Negara Kejati Jawa Timur
- Kepala Pengadilan Negeri Surabaya
- Lurah Karang Poh
- Camat Tandes
Komisi A juga menekankan agar setiap instansi menghadirkan pejabat berwenang, bukan sekadar perwakilan tanpa kewenangan dan data.
Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama serta BPKAD, bersama ahli waris Mansyur Tjipto, diminta menyusun kajian kronologis masuknya persil SHM 153/Gadel yang kini diklaim sebagai aset Pemkot.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Surabaya I diwajibkan membawa warkah lengkap dan kronologis penerbitan SHM 153/Gadel, beserta seluruh bukti pendukung, pada rapat berikutnya.
Kasus ini menjadi ujian telanjang bagi komitmen negara dalam melawan mafia tanah. Jika warga yang sudah menang di pengadilan masih harus berteriak, maka yang bermasalah bukan rakyat—melainkan sistem dan penguasaannya. (Sumber: KawalSurabaya.com)
Editor : Redaksi