Rahmad Muhajirin, Suami Wabup Sidoarjo Diperiksa Polda Jatim, Terkait Kasus yang Dilaporkan Bupati Subandi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rahmat Muhajirin (tengah)
Rahmat Muhajirin (tengah)

i

SURABAYA - Dengan mengenakan baju batik warna kuning, Rahmad Muhajirin datangi Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, 20 Februari 2026. Kedatangan suami dari wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana ini untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor atas dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Bupati Sidoarjo Subandi. 

Sambil berjalan menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rahmad datang dengan didampingi kuasa hukumnya Muzzayin,SH.

Dirinya menegaskan dia siap menjalani pemeriksaan atas laporan kolega isterinya tersebut. 

Rahmad juga menyampaikan, dia siap menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan penyidik. "Apa yang diperlukan (bukti), nanti akan kita sampaikan,"tegas ya sambil menuju ruang pemeriksaan.

Sementara Muzzayin, kuasa hukum Rahmad Muhajirin mengatakan pihaknya datang ke Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi atas laporan masyarakat dalam dugaan penggelapan dan laporan palsu. 

Muzzayin menambahkan, pihaknya menyangkal melakukan penggelapan sertifikat karena keberadaan sertifikat tersebut masih ada di tangan kliennya. 

" Sertifikat tersebut masih utuh, masih belum dibalik nama, masih belum dijual. Kenapa sertifikat itu masih ada di kami, karena memang ini untuk barang bukti laporan kami di Mabes Polri," ujar Muzzayin sambil menunjukkan sertifikat. 

Saat ditanya apakah sertifikat tersebut  untuk biaya politik pencalonan isteri Rahmad dan Subandi, dengan nada tinggi Muzzayin membantah.

" Silahkan saja kalau ada yg mendalilkan seperti itu, yang jelas sertifikat ini menjadi barang bukti di Bareskrim," ujarnya.

Perlu diketahui, tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan oleh Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Hal itu buntut tiga sertifikat hak milik (SHM) miliknya yang tak kunjung diserahkan. 

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri oleh Rahmat Muhajirin terkait dugaan penipuan investasi. Tim kuasa hukum Subandi menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap.

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin menjelaskan, berdasarkan surat kronologis yang diterima tim advokat, perkara bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan saat Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030. 

Disebutkan, pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik, termasuk kesepakatan terkait dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.

Sebagai bentuk kesungguhan atas inisiatif koordinator tim pemenangan, dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perseroan milik anak Subandi. Meski tidak ada kewajiban, Subandi disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai jaminan itikad baik.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy, Selasa, 17 Februari 2026. 

Ia menambahkan, setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak pelapor disebut memberikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga sertifikat hak milik tersebut. Namun hingga kini, dokumen itu belum dikembalikan.

Karena itu, lanjut Billy, pihaknya melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar tiga sertifikat asli tersebut segera diserahkan. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan ke Polda Jatim. 

“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya. Pihaknya juga telah menghadiri panggilan oleh Polda Jatim. 

“Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara pihak RM meminta pemanggilan mundur,” tegas Billy.

Tim kuasa hukum pun menegaskan Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh bukti telah disiapkan secara lengkap. 

Billy turut mengungkapkan setiap orang memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum.

“Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana. Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” ujar Billy.  

Ia pun memastikan tudingan dugaan penipuan investasi tidak benar.

“Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi,” pungkasnya.

Sementara Bupati Subandi menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum serta tetap fokus bekerja untuk warga Sidoarjo.

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…