Korban Dikeroyok di Teras Rumah Malah Dijadikan Tersangka Penyidik Polres Sumbawa

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rofiuanus, korban pengeroyokan
Rofiuanus, korban pengeroyokan

i

SUMBAWA – Malam itu, rumah di Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, mendadak ramai. Rofinus Kaka alias Rofinus bin Dominikus Kaka (alm) dipanggil ke Polres Sumbawa. Keluarganya mengira pemanggilan itu terkait laporan penganiayaan yang sebelumnya mereka buat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. 

“Tanggal 21 Februari malam, bapak dipanggil pihak Polres. Tiba-tiba ditetapkan tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel,” kata Febi, anak kandung kepada wartawan. 

Dari berkas yang diperlihatkan keluarga, Polres Sumbawa menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Februari 2026. Dalam surat itu, Rofinus ditetapkan sebagai tersangka perkara “tindak pidana terhadap tubuh” dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Identitas Rofinus, laki-laki, lahir 20 Juni 1975 itu bekerja sebagai tukang batu dan serabutan jadi tukang ojek. Ia berdomisili di Jalan Kebayan RT 003 RW 013, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. 

Tak hanya penetapan tersangka, polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/12/II/RES 1.6/2026/Reskrim, juga bertanggal 21 Februari 2026. 

Berawal dari motor lewat “ngebut” 

Keluarga Rofinus menuturkan, semua bermula dari hal yang sepele: anak korban melintas di depan rumah terduga pelaku dengan sepeda motor. Terduga pelaku disebut tak terima. Ia mendatangi rumah Rofinus dan menyampaikan teguran, namun menurut keluarga teguran itu disertai tindakan kekerasan. 

“Dia datang ke rumah, ketemu bapak. Lalu bilang, ‘Om Rofinus tolong ditegur anaknya ya jangan ngebut kalau lewat depan rumah saya,’” ujar Febi. 

Namun, keluarga mengklaim, dalam momen itu anak korban justru dipukul. Melihat anaknya dipukul, Rofinus disebut spontan bangkit dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. 

“Bapak baru tanya, ‘apa yang terjadi?’ Tapi malah… pelaku langsung memukuli bapak, bahkan dibantu rekan-rekannya,” kata Febi. 

Mereka menyebut jumlah rekan terduga pelaku lebih dari tiga orang. 

Korban melapor, pelaku disebut sempat ditahan 

Setelah kejadian itu, keluarga menyatakan mereka melapor ke polisi. Mereka juga menyebut pihak terduga pelaku sempat ditahan. Namun, situasi kemudian berubah setelah muncul seorang perempuan yang datang ke rumah. 

Keluarga menyebut perempuan itu mengaku sebagai istri seorang anggota polisi Unit PPA Polres Sumbawa bernama Helmi. Bukan hanya itu, perempuan tersebut juga mengaku sebagai pengacara terduga pelaku. 

“Dia datang ke rumah, ngaku istri polisi Unit PPA. Katanya juga pengacara pelaku. Dia mengancam akan laporkan bapak,” tutur Febi. 

Ancaman yang disampaikan, menurut keluarga, adalah soal bapak (Rofinus) menggigit tangan pelaku. 

“Dia bilang, bapak akan dilaporkan karena menggigit tangan pelaku,” ucap Febi. 

Dipanggil, lalu “dibalik jadi tersangka” 

Keluarga menyatakan, setelah itu mereka menerima kabar Rofinus dipanggil. Dan puncaknya terjadi pada malam 21 Februari 2026. Malam itu, kata keluarga, Rofinus datang memenuhi panggilan. Namun ia tidak pulang. 

“Langsung ditetapkan tersangka, langsung masuk sel,” kata Febi. 

Dalam dokumen penetapan tersangka, disebutkan perkara yang disangkakan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, berlokasi di depan teras rumah di wilayah Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. 

Tim opsnal dan penyidik tercantum dalam lampiran 

Dokumen lain yang diperlihatkan keluarga juga memuat lampiran daftar tim opsnal untuk pelaksanaan penangkapan. 

Dalam daftar itu tercantum, antara lain: Aipda Adiansyah, S.H (Katim Opsnal), Aipda Agus Susanto, Brigadir Tatang Ariska Putra, Brigadir Panji Herlambang Putra, Brigadir Indra Budiman, S.H, Brigadir Ongky Pratama, Briptu Riyan Sulissetiyawan, dan Briptu Riski Ade Kantari. 

Ada pula Lampiran Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/21/II/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Februari 2026, berisi daftar penyidik dan pembantu penyidik, dipimpin Aiptu Arifin Setioko, S.Sos (Kanit Pidum), bersama beberapa nama antara lain Aipda Hasbullah, S.H, Bripka M. Zulmin Tri Giffani, Brigadir Hisbul Wathan, Brigadir Arwin Juliansyah, Brigadir Iwan Efendi, dan Brigadir M. Saifullah. 

Polisi belum memberikan keterangan 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara yang membuat Rofinus—yang menurut keluarga adalah korban pengeroyokan—berujung menjadi tersangka. (Sumber: batamnews.co.id)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…