JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Nadhifah Sari Yasmine (pegawai Account Representative (AR) PT Cipta Karya Sukses Bersama). Ia akan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 2 Maret 2026.
KPK menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami proses pengadaan iklan. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan aliran dana non-budgeter terkait dugaan korupsi ini. Penelusuran dilalukan dengan memanfaatkan data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi mengatakan, penggunaan data PPATK merupakan langkah yang lazim dilakukan penyidik dalam menelusuri aliran uang. "Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” kata Budi saat dikonfirmasi Januari lalu..
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tidak hanya berfokus pada proses pengadaannya. Penyidikan ini juga menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Menurut Budi, penyidik saat ini menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan apakah dana berhenti pada pihak tertentu. Termasuk mengalir kepada pihak lain, atau dialihkan dalam bentuk aset.
“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir ke pihak-pihak lain atau juga dialihkan untuk aset, itu semua sedang ditelusuri penyidik,” ujar Budi.
Sebelumnya Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, penyidik mendalami aliran dana nonbudgeter bank bjb.
“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing. Jadi saya tidak mengetahui, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” kata Ridwan Kamil saat itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.
Lalu pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartot, serta sejumlah pihak swasta selaku. KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. (RRI)
Editor : Redaksi