Peradi Profesional Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Jawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Deklarasi Peradi Profesional
Deklarasi Peradi Profesional

i

JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. Deklarasi digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Kempinski Jakarta, dibarengi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa. Momentum bersejarah itu juga menghadirkan penceramah kondang Ustadz Das'ad Latif.

Melalui kepedulian PERADI PROFESIONAL, anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang tidak setiap waktu merasakan kesempatan berbuka puasa di hotel mewah mendapatkan pengalaman istimewa. 

Dalam deklarasinya, Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan kehadiran PERADI PROFESIONAL bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia. 

“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.  

Disampaikan oleh Harris, kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi. 

Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

"Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu. 

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum. 

Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.

“Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. PERADIPROF berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tukas Harris. 

Lebih jauh Harris mengingatkan kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan. Karena eksistensi sejati dari sebuah organisasi adalah ketika keberadaannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang.

Karena itulah, deklarasi di bulan Ramadhan merupakan harapan agar PERADI PROFESIONAL selalu diberkahi dalam setiap gerak dan langkahnya ke depan. Momentum santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa adalah bentuk nyata dari advokasi sosial—sebuah komitmen bahwa profesi advokat hadir untuk menguatkan harapan, memberi perlindungan, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan. 

“Doa-doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADI PROFESIONAL agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi yang kita cintai ini,” ujar Harris.

Hadir memberikan tausiyah, Ustadz Das’ad Latif menekankan pentingnya aspek bahwa kesuksesan seorang advokat harus berlandaskan pada tiga hal utama untuk bekal akhirat. Pertama, menjaga keberkahan nafkah karena uang yang halal sangat menentukan akhlak dan kesalehan anak. Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai bentuk sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu sesama.

"Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," katanya. 

Profesi pengacara, menurut Das'ad Latif akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya. (*)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…