JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Budi menjelaskan, setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Gus Alex untuk 20 hari ke depan.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 5 April 2026, di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Selasa 17 Maret 2026.
KPK menilai Gus Alex memiliki peran penting dalam dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut. "Saudara IAA mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang,” ucap Budi.
Sebelumnya, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan. Saat dimintai keterangan, Gus Alex mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujar Gus Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa 17 Maret 2026.
Gus Alex juga enggan menjawab pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang. Ia meminta agar hal itu dikonfirmasi kepada penyidik maupun tim kuasa hukumnya.
"Ke penyidik dan kuasa hukum. Tm hukum saya,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex membantah adanya perintah maupun aliran dana. "Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada 20 hari pertama. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.
Dengan masa penahanan tersebut. Yaqut diperkirakan akan menjalani perayaan Idul Fitri tahun ini di rumah tahanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2019–2024. Serta, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipermasalahkan tersebut. Dirinya mengaku tidak menerima seperpun dalam kasus ini.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. KPK menduga terjadi pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepadaa1 Indonesia.
Tambahan kuota tersebut sebelumnya diberikan untuk membantu mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, dalam implementasinya diduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. (RRI)
Editor : Redaksi