Direktur Maktour dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji
Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji

i

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta.

Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Kedua Asrul Aziz Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Serta, ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Asep dalam kofrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin 30 Maret 2026.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Serta, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam konstruksinya, penyidik menemukan adanya peran para tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara di Kementrian Agama.

Asep menjelaskan, kedua tersangka bersama pihak lain diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan staf khususnya. Pertemuan dilakukan untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditentukan.

Dalam prosesnya, kuota tersebutdibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Penyidik juga menemukan adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Skema ini termasuk kuota percepatan keberangkatan (T0). Tersangka Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian Agama, termasuk kepada stafsus menteri serta pejabat terkait.

Sementara itu, tersangka Asrul juga diduga memberikan uang dalam jumlah besar kepada pihak yang sama. "Atas perbuatannya, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai puluhan miliar rupiah,” kata Asep.

KPK mencatat, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp27,8 miliar. Sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (RRI)
 

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Komitmen Digitalisasi Parkir Tepat Waktu Dan Transparan

Pemkot Surabaya Tegaskan Komitmen Digitalisasi Parkir Tepat Waktu Dan Transparan

Selasa, 01 Sep 2026 20:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen transparansi dan modernisasi layanan publik melalui akselerasi program digitalisasi…

Kapolda Sulbar Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara, Pastikan Fasilitas Nyaman dan Memadai

Kapolda Sulbar Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara, Pastikan Fasilitas Nyaman dan Memadai

Selasa, 01 Sep 2026 19:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:10 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sektor pelayanan publik, khususnya di bidang…

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

Selasa, 01 Sep 2026 17:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:35 WIB

SURABAYA - Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk pertama kalinya menghadirkan kura-kura Aldabra (Aldabrachelys gigantea) sebagai koleksi satwa baru. Empat…

Catatan Anggota Komisi III DPRD Nganjuk saat Sidak Proyek Drainase Rp 575 Juta

Catatan Anggota Komisi III DPRD Nganjuk saat Sidak Proyek Drainase Rp 575 Juta

Selasa, 01 Sep 2026 16:38 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:38 WIB

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Harya Yuangga melakukan sidak ke proyek drainase di Kelurahan Ploso.…

Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 01 Sep 2026 12:34 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:34 WIB

SURABAYA- Mabes Polri mengeluarkan sejumlah telegram rahasia tentang mutasi sejumlah perwira menengah dan tinggi bergulir pada 30 Agustus 2026. Mutasi tersebut…

Prediksi Skor Huddersfield vs Oxford United di League One Liga Inggris 2026-2027: Eks Klub Ole Romeny Bakal Kalah?

Prediksi Skor Huddersfield vs Oxford United di League One Liga Inggris 2026-2027: Eks Klub Ole Romeny Bakal Kalah?

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

BACASAJA.ID- Atmosfer Stadion John Smith dipastikan bakal membara pada Rabu, 2 September 2026 pukul 01.45 WIB. Tuan rumah Huddersfield Town bersiap meladeni…