BACASAJA.ID - Pinjaman online (pinjol) kerap dikeluhkan masyarakat. Meski memberi kemudahan administrasi, tapi bunga yang tinggi dan cara menagih yang kasar menjadi sorotan. Bahkan, anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia ikut turun tangan.
Mantan manajer Persebaya itu menggerakkan tim relawan Rumah Aspirasi Indah Kurnia dan Yayasan Insan Kurnia Peduli mengadakan penyuluhan dan sosialisasi terkait literasi jasa keuangan. Kegiatan yang dikerjasamakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengambil tema "Waspada Pinjaman Online Pada Masa Pandemi Covid".
Baca Juga: Indah Kurnia Desak OJK Lakukan Sosialisasi, Edukasi dan Literasi Pinjol dengan Masif
Kegiatan ini dilaksanakan secara door to door. Mereka memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat mengenai maraknya pinjaman online yang menjamur dengan memberikan tawaran yang menggiurkan.
Berlokasi di Jalan Dukuh Setro Utara, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Ketua RT setempat mengaku bersyukur dan senang, sebab para warganya telah dibekali ilmu dari kegiatan sosialisasi pinjaman online.
"Memang banyak warga di sini yang membutuhkan, pemahaman tersebut karena banyak yang tergiur dengan pinjaman online yang saat ini dirasa cukup memudahkan para calon peminjam,"ungkap Untung, selaku Ketua RT setempat, Senin (1/2/2021).
Pada waktu bersamaan, kegiatan tersebut juga dilaksanakan di Kelurahan Asempayung Kecamatan Sukolilo. Selain kegiatan sosialisasi, para warga setempat juga medapat paket sembako yang diberikan kepada warga yang terdampak Covid - 19.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia mengaku komisinya secara konsisten dan konsekuen selalu berusaha menjaga kondisi tinggkat keuangan dari masyarakat.
"Salah satu cara yang kami lakukan dengan melakukan edukasi dan sosialisai menghadapi tawaran-tawaran terhadap kebutuhan pembiayaan. Dalam hal ini pinjaman online yang sering kali membelenggu para pelaku usaha khususnya ultramicro dan micro tersebut," ungkap Indah Kurnia.
Lanjutnya, tujuan dari kegiatan ini merupakan cara untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan paham, bahwa mendapat pembiayaan tidak berorientasi pada kemudahan saja.
Baca Juga: Tiga Karyawan Pinjol di Surabaya Ini Menagih dengan Kata-Kata Kotor dan Ancam Sebar Foto Korban
"Bila saat ini banyak sistem pinjaman online yang secara masif dilakukan oleh kredirur atau lembaga tersebut baik resmi maupun tidak, maka yang harus diperhatikan oleh masyarakat kita adalah legalitas," paparnya.
Menurutnya, bila kreditur atau lembaga tersebut memiliki ijin maka sudah diatur dengan peraturan yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan tidak boleh dengan memberikan bunga yang terlalu tinggi.
"Skema peminjamannya juga harus wajar terkait masa pengembaliannya. Dari sosialisasi ini semoga tingkat literasi masyarakat semakin meningkat," tandas mantan bankir ini. (byta)
Editor : Redaksi