JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III menegaskan perlunya perbaikan tata kelola di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara menyeluruh. Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi KPK bersama Pemkab Mojokerto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/03), sebagai tindak lanjut verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan di Mojokerto pada 25–27 November 2025.
Dari pengecekan di sejumlah lokasi saat itu, KPK menemukan bahwa meskipun berbagai program pemerintahan berjalan, pelaksanaannya di tingkat teknis masih belum sepenuhnya memenuhi standar tata kelola yang baik. Temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian serta supervisi perangkat daerah, yang berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan sekaligus membuka ruang pemborosan anggaran.
Kasatgas Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Wahyudi, menyampaikan adanya pola berulang dalam pengelolaan hibah dan pokok pikiran (pokir) DPRD. Selain itu, ditemukan pula dokumentasi dan proses verifikasi yang tidak memadai.
“Aturannya sudah ada namun perlu kepastian bagaimana aturan main itu berjalan,” tegasnya kepada jajaran Pemkab Mojokerto yang hadir.
KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara proposal dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Bahkan, beberapa dokumen kerja tidak mencantumkan atribut pokir, meskipun di lapangan dikonfirmasi bahwa usulan kegiatan berasal dari anggota DPRD.
Wahyudi menekankan bahwa anomali tersebut berpotensi terjadi tidak hanya pada satu satuan kerja (satker), tetapi juga pada banyak satker. “Ini karena belanja hibahnya sangat luar biasa, kemudian verifikasi, validasi. dan monitoringnya tidak berjalan. Kalau semua dinas seperti itu menakutkan sekali,” tekannya.
Selain itu, dari sisi pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK menemukan sejumlah penyedia—baik melalui pengadaan langsung maupun e-purchasing—yang tidak memenuhi kualifikasi. Beberapa penyedia dengan paket pekerjaan bernilai tinggi bahkan tidak memiliki fasilitas memadai sebagaimana tercantum dalam katalog maupun dokumen resmi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi penyedia belum dilakukan secara komprehensif. Karena itu, KPK menilai mekanisme verifikasi penyedia perlu diperkuat agar proses pengadaan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan tata kelola. Di antaranya memastikan seluruh pokir DPRD mengikuti tahapan penyusunan APBD serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah, menyusun kertas kerja verifikasi pokir yang rinci dan lengkap, serta membangun sistem data terpadu untuk penerima hibah dan bantuan keuangan guna mencegah pemberian ganda.
Selain itu, KPK juga mendorong percepatan penyusunan SOP penyaluran hibah, bansos, serta bantuan keuangan berikut mekanisme pertanggungjawabannya.
Lebih lanjut, KPK mendorong Pemkab Mojokerto memastikan tidak ada intervensi pihak luar dalam proses pengadaan, mengonsolidasikan paket pekerjaan sejenis, serta memperkuat penggunaan e-purchasing melalui mini kompetisi dan analisis kewajaran harga.
KPK juga meminta Pemkab Mojokerto memfasilitasi pelaku usaha lokal agar dapat masuk dalam e-katalog, serta menyusun Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) yang efisien dan transparan. Langkah lain yang didorong adalah pelaksanaan market sounding, pemutakhiran basis data penyedia yang terkoordinasi di UKPBJ, serta probity audit oleh Inspektorat terhadap proyek strategis dan program berisiko tinggi.
Arah Perbaikan ke Depan
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi (monev) KPK di lapangan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa surat bupati telah dikirim kepada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.
“Inspektorat juga telah mengklarifikasi, mengevaluasi, serta memeriksa sejumlah pointer tahun 2024–2025,” jelasnya.
Berdasarkan pendalaman Inspektorat, telah diterbitkan rekomendasi pengembalian ke kas daerah sebesar Rp532 juta dari sejumlah kegiatan. Namun, Al Barra menyatakan terdapat keraguan di kalangan perangkat daerah dalam menyalurkan bantuan keuangan ke desa dan hibah pada APBD 2026 setelah monev KPK.
Hal tersebut dipicu oleh dua isu yang mencuat, yakni adanya desa yang menerima bantuan secara berulang pada 2025 dan 2026, serta desa yang menerima lebih dari satu kegiatan dari pokir beberapa anggota dewan.
Sementara pada hibah 2026, sejumlah calon penerima telah tercatat di SIPD dan masuk dalam RKPD, namun kelengkapan dokumen baru dipenuhi setelah RKPD ditetapkan. Pemkab Mojokerto kemudian meminta arahan KPK terkait kelanjutan program 2026, termasuk kemungkinan perubahan pada APBD 2026 atau penggeseran program ke tahun 2027.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa pengelolaan program harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Meski memahami adanya kebutuhan politis dalam menjaga konstituen, KPK menekankan bahwa tata kelola yang benar harus tetap menjadi prioritas.
Implementasi kebijakan sepenuhnya berada di tangan Pemkab Mojokerto, termasuk dalam menentukan mekanisme yang akan diterapkan. “KPK mengingatkan agar pemda memastikan tidak ada risiko, seperti proposal belum lengkap, diverifikasi, atau divalidasi,” jawab Wahyudi.
KPK juga menegaskan tidak merekomendasikan keputusan teknis di daerah, karena fokus pengawasan KPK berada pada potensi risiko sejak tahap penyusunan hingga penetapan program. Keputusan untuk membatalkan atau melanjutkan kegiatan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Pemkab yang meng-exercise sendiri bagaimana resikonya jika dilaksanakan,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ery Purwanti. Dalam kesempatan itu, KPK menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh Pemkab Mojokerto, dengan harapan pembenahan tata kelola tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh perbaikan sistemik, mulai dari perencanaan anggaran, pengelolaan hibah dan pokir, hingga pengadaan barang dan jasa. (")
Editor : Redaksi