JAKARTA- KPK mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah perusahaan rokok kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman dilalukan melalui pemeriksaan saksi pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji.
“Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perusahaan atau pengusaha rokok. Mereka (pengusaha rokok) diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 10 April 2026
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri lebih lanjut perusahaan mana saja yang terlibat dalam dugaan pemberian tersebut. Pendalaman ini merupakan bagian dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya, baik terhadap saksi maupun tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu pengusaha tembakau yang diperiksa yaitu, Khairul Umam atau Haji Her. Haji Her didalami penyidik KPK terkait perkenalan dengan para tersangka terkait dugaan korupsi di DJBC.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Haji Her sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 April 2026. " Ya dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu,” ujar Haji Her kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis 9 April 2026.
Namun demikian, Haji Her mengaku tidak mengenal para tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui terkait pengurusan cukai rokok yang tengah diusut KPK.
Sebelumnya, KPK menyebut pemanggilan saksi tidak hanya dilakukan terhadap satu atau dua pihak. Melainkan sejumlah pengusaha rokok guna mendapatkan gambaran utuh praktik yang terjadi.
KPK juga menegaskan bahwa pengenaan cukai pada komoditas seperti rokok dan minuman beralkohol memiliki peran penting. Baik untuk pengendalian konsumsi maupun sebagai sumber penerimaan negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta.
Selain mengusut dugaan suap terkait importasi, KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka didalami terkait aliran dana serta mekanisme dugaan pelanggaran di sektor cukai. (RRI)
Editor : Redaksi