Komisi A DPRD Surabaya Tangani Sengketa Tanah Pogot, Diduga Terjadi “Perampasan Administratif” oleh Pemkot

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing terkait sengketa tanah Pogot di Komisi A DPRD Surabaya
Hearing terkait sengketa tanah Pogot di Komisi A DPRD Surabaya

i

SURABAYA — Sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58 kini tidak lagi sekadar konflik kepemilikan, melainkan telah berkembang menjadi dugaan praktik “perampasan administratif” oleh Pemerintah Kota Surabaya. Warga menuding lahan milik mereka secara sepihak dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) tanpa dasar hukum yang sah.

Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya pada Jumat (17/04/2026), yang mempertemukan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, serta jajaran OPD Pemkot, termasuk BPKAD dan Bagian Hukum.

Kontroversi memuncak saat perwakilan Pemkot menyatakan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun dapat dianggap berada dalam penguasaan negara dan dicatat dalam SIMBADA.

Pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh tim kuasa hukum warga. Saiful Anam, S.H., menilai argumen tersebut sebagai bentuk penyesatan hukum yang serius.

“Ini bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menyesatkan publik. Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tidak pernah memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih tanah warga yang belum bersertifikat,” tegasnya.

Advokat Budiyanto, S.H., menegaskan bahwa SIMBADA hanyalah sistem pencatatan internal, bukan alat legitimasi hak atas tanah.

“Tidak ada norma hukum yang menyatakan pencatatan dalam SIMBADA dapat mengubah status kepemilikan. Jika ini dipaksakan, maka akan menjadi preseden berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, aset daerah hanya sah apabila diperoleh melalui mekanisme yang diakui hukum, yakni pembelian melalui APBD, hibah yang sah, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tindakan sepihak seperti ini berpotensi kuat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” tambahnya.

Menanggapi situasi tersebut, Komisi A DPRD Surabaya mengambil langkah tegas dengan merencanakan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan hanya bergantung pada data administratif semata.

“Kami ingin memastikan kebenaran di lapangan. Jangan sampai ada perbedaan antara data administrasi dengan kondisi riil yang justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara data BPKAD dengan fakta fisik, khususnya terkait batas-batas percil yang menjadi pokok sengketa.

Komisi A menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan instrumen administratif untuk mengalahkan hak warga, terlebih terhadap tanah-tanah lama yang memiliki dasar penguasaan tradisional seperti Petok D atau Letter C.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Prinsip keadilan harus dikedepankan, dan hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh administrasi semata,” tegas Yona.

Kasus Pogot kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga.

Jika tidak ditangani secara adil dan transparan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik pengelolaan aset daerah—di mana hak atas tanah dapat dikalahkan hanya melalui pencatatan administratif.(sumber: panjinusantara.com)

Berita Terbaru

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…

Gratis Testfood dan Konsultasi Vendor, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel Gelar Wedding Expo 2-3 Oktober

Gratis Testfood dan Konsultasi Vendor, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel Gelar Wedding Expo 2-3 Oktober

Jumat, 18 Sep 2026 16:50 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:50 WIB

SURABAYA – Menjelang ulang tahun ketiganya pada 8 Oktober 2026, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel menghadirkan pameran pernikahan atau wedding expo pada 2-3 Oktober 2…

Untaian Doa di Balik Senyuman Anak Yatim, Jadi Program Rutin Polda Sulbar

Untaian Doa di Balik Senyuman Anak Yatim, Jadi Program Rutin Polda Sulbar

Jumat, 18 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:37 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khusyuk dan penuh kehangatan menyelimuti Aula Marannu Mapolda Sulawesi Barat, Jumat (18/9/26) dalam kegiatan rutin keagamaan "Jumat…

Kos Dharmahusada Disorot, Selain Stayvie Ada 3 Bangunan Diduga Bermasalah Izin, Pemkot Surabaya ke Mana?

Kos Dharmahusada Disorot, Selain Stayvie Ada 3 Bangunan Diduga Bermasalah Izin, Pemkot Surabaya ke Mana?

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SURABAYA – Dugaan persoalan perizinan bangunan kos-kosan di kawasan Dharmahusada, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Selain Stayvie, tiga bangunan kos di k…