Komisi A DPRD Surabaya Tangani Sengketa Tanah Pogot, Diduga Terjadi “Perampasan Administratif” oleh Pemkot

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing terkait sengketa tanah Pogot di Komisi A DPRD Surabaya
Hearing terkait sengketa tanah Pogot di Komisi A DPRD Surabaya

i

SURABAYA — Sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58 kini tidak lagi sekadar konflik kepemilikan, melainkan telah berkembang menjadi dugaan praktik “perampasan administratif” oleh Pemerintah Kota Surabaya. Warga menuding lahan milik mereka secara sepihak dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) tanpa dasar hukum yang sah.

Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya pada Jumat (17/04/2026), yang mempertemukan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, serta jajaran OPD Pemkot, termasuk BPKAD dan Bagian Hukum.

Kontroversi memuncak saat perwakilan Pemkot menyatakan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun dapat dianggap berada dalam penguasaan negara dan dicatat dalam SIMBADA.

Pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh tim kuasa hukum warga. Saiful Anam, S.H., menilai argumen tersebut sebagai bentuk penyesatan hukum yang serius.

“Ini bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menyesatkan publik. Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tidak pernah memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih tanah warga yang belum bersertifikat,” tegasnya.

Advokat Budiyanto, S.H., menegaskan bahwa SIMBADA hanyalah sistem pencatatan internal, bukan alat legitimasi hak atas tanah.

“Tidak ada norma hukum yang menyatakan pencatatan dalam SIMBADA dapat mengubah status kepemilikan. Jika ini dipaksakan, maka akan menjadi preseden berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, aset daerah hanya sah apabila diperoleh melalui mekanisme yang diakui hukum, yakni pembelian melalui APBD, hibah yang sah, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tindakan sepihak seperti ini berpotensi kuat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” tambahnya.

Menanggapi situasi tersebut, Komisi A DPRD Surabaya mengambil langkah tegas dengan merencanakan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan hanya bergantung pada data administratif semata.

“Kami ingin memastikan kebenaran di lapangan. Jangan sampai ada perbedaan antara data administrasi dengan kondisi riil yang justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara data BPKAD dengan fakta fisik, khususnya terkait batas-batas percil yang menjadi pokok sengketa.

Komisi A menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan instrumen administratif untuk mengalahkan hak warga, terlebih terhadap tanah-tanah lama yang memiliki dasar penguasaan tradisional seperti Petok D atau Letter C.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Prinsip keadilan harus dikedepankan, dan hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh administrasi semata,” tegas Yona.

Kasus Pogot kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga.

Jika tidak ditangani secara adil dan transparan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik pengelolaan aset daerah—di mana hak atas tanah dapat dikalahkan hanya melalui pencatatan administratif.(sumber: panjinusantara.com)

Berita Terbaru

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

LAMONGAN – Insiden medis darurat menimpa belasan pekerja di kawasan industri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 19 karyawan PT Bumi Menara Internusa (…

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

SURABAYA- Kota Surabaya ditunjuk sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota percontohan dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang …

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…