JAKARTA- PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) meminta aparat penegak hukum turun mengawasi sidang putusan gugatan Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group yang akan digelar Rabu 22 April 2026. Permintaan ini muncul di tengah beredarnya informasi terkait arah putusan sebelum sidang digelar.
Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, mengatakan pihaknya telah meminta perhatian sejumlah lembaga, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat mengawasi jalannya perkara ini hingga putusan dibacakan,” ujar Arief dalam keterangan tertulis diterima RRI, Selasa 21 April 2026
Menurut Arief, permintaan itu didasari kekhawatiran atas informasi yang beredar di ruang publik terkait kemungkinan hasil putusan.
“Kami mencermati adanya informasi yang berkembang mengenai arah putusan, padahal sidang belum dilaksanakan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” katanya.
Ia menilai, munculnya informasi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi proses peradilan.
“Dalam perkara dengan nilai besar seperti ini, arus informasi sangat deras. Karena itu, penting memastikan proses persidangan tetap berjalan objektif dan independen,” ujarnya.
Arief menegaskan, permintaan pengawasan tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Kami menghormati sepenuhnya independensi majelis hakim. Permohonan ini agar proses berjalan secara imparsial dan bebas dari intervensi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran lembaga pengawas dalam menjaga integritas peradilan di tengah perhatian publik yang tinggi.
“Kami berharap lembaga seperti Komisi Yudisial dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi menjaga marwah peradilan,” ucapnya.
Menurut Arief, perkara ini sejak awal telah menjadi sorotan karena nilai gugatan yang besar dan pihak-pihak yang terlibat.
“Perkara ini mendapat perhatian luas, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya menjadi sangat penting,” jelasnya.
CMNP, lanjut dia, akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.“Kami berkomitmen mengikuti proses hukum dengan itikad baik dan berharap putusan yang diambil nantinya mencerminkan keadilan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Hary Tanoesoedibjo maupun MNC Group terkait pernyataan CMNP tersebut. (RRI)
Editor : Redaksi