SURABAYA- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus diungkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Terbaru tim penyidik menemukan indikasi distribusi dana yang melibatkan banyak pihak di internal.
Hal itu terungkap setelah penggeledahan lanjutan yang dilakukan pada Senin (20/4/2026) di kantor ESDM Jatim. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen permohonan hingga catatan pembagian uang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus yang tengah ditangani.
“Penggeledahan dilakukan sebagai lanjutan pendalaman kasus dan untuk memperkuat pembuktian oleh tim penyidik,” ujarnya dikutip Minggu (26/04/2026).
Temuan penyidik menunjukkan adanya aliran dana yang diduga dibagikan secara rutin kepada sekitar 19 orang di bidang pertambangan. Pembagian dilakukan setiap akhir bulan, dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan dan beban kerja.
Praktik ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Bahkan, sebagian penerima disebut telah mengembalikan uang tersebut, yang kemudian disita penyidik dengan total sementara mencapai Rp707 juta.
Adnan menambahkan, proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan, termasuk dengan memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami masih memeriksa ketiga tersangka untuk melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan,” katanya. (*)
Editor : Redaksi