Wujudkan Hunian Layak di Surabaya, Pengamat Sosial Dorong Pemkot Atur Batasan Rumah Kos dan Rusunami

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rusun di Surabaya
Rusun di Surabaya

i

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) terus berkomitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Dunia. Untuk itu, pemkot melakukan sejumlah penataan, baik dari segi infrastruktur, sistem pelayanan, hingga sumber daya manusianya. 

Dalam mewujudkan hal tersebut, Pemkot Surabaya juga sedang menata dan menciptakan hunian layak, bersih, dan sehat. Semangat ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang menjadi landasan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi. 

Pemerhati Kebijakan Sosial, Budaya Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Anak Jatim, Isa Ansori mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah diberi mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman untuk menjamin terpenuhinya standar kelayakan hunian.

“Rumusan ini penting, karena negara dalam hal ini pemkot tidak sekadar menjadi regulator pasif, tetapi aktor aktif yang bertanggung jawab atas kualitas ruang hidup warganya,” kata Isa, Senin (4/5/2026). 

Untuk mewujudkan hunian layak, pemkot perlu mengkaji kebijakan pembatasan rumah kos dan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) serta rumah susun sederhana milik (Rusunami). Dalam hal ini, pembatasan rumah kos maksimal memiliki memiliki kamar, tiga lantai, larangan di kawasan perumahan, serta adanya kewajiban ruang tamu dan tempat parkir sesuai dengan perda tersebut. 

“Semangat dalam pengaturan itu pula, dapat ditarik prinsip bahwa setiap penyelenggaraan hunian wajib memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, serta keserasian dengan tata ruang wilayah. Dengan demikian, pembatasan kos tidak semata-mata larangan administratif, melainkan upaya menjaga agar hunian tidak berkembang tanpa kendali dan menurunkan kualitas lingkungan,” jelasnya. 

Untuk mengendalikan itu, Isa menyampaikan, pemkot dapat menghadirkan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami untuk memenuhi kebutuhan hunian layak, bersih, dan sehat. Menurutnya, hunian vertikal memiliki standar bangunan yang jelas, sistem sanitasi yang lebih baik, serta tata kelola yang dapat diawasi. 

Meski demikian, rumah kos tetap menjadi primadona bagi masyarakat. Selain harganya murah, rumah kos juga fleksibel, disamping itu memiliki kekuatan ekosistem sosial dan ekonomi kota. “Rumah kos menyediakan hunian murah, fleksibel, dan dekat dengan sumber penghidupan baik bagi mahasiswa, pekerja informal, maupun buruh urban. Di banyak kampung kota, kos bahkan menjadi penopang ekonomi keluarga sebagai sumber pendapatan yang menjaga keberlangsungan hidup warga,” ujarnya.

Menurutnya, jika pembatasan kos diberlakukan secara ketat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penghuni, tetapi juga oleh pemilik kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Di titik ini, kebijakan yang dimaksudkan untuk menata justru berpotensi meminggirkan.

Sementara itu, meski rusunawa dan rusunami menjanjikan secara konseptual, belum sepenuhnya mampu menggantikan fungsi sosial rumah kos. Rusunawa juga memiliki keterbatasan kuota dan seringkali terikat prosedur administratif yang tidak sederhana. Di sisi lain, Rusunami lebih menyasar kelompok yang memiliki akses pembiayaan, bukan mereka yang hidup dari penghasilan harian.

Lebih dari itu, ia menyampaikan, bahwa hunian vertikal membawa konsekuensi sosial yang tidak ringan. Mulai dari mengubah pola interaksi, merenggangkan relasi sosial khas kampung, dan dalam banyak kasus menghadirkan bentuk keterasingan baru. Hunian yang layak secara fisik belum tentu layak secara sosial.

“Di sinilah letak tantangan sebenarnya, kota bukan hanya menjadi ruang fisik, tetapi juga ruang hidup. Maka, alih-alih mempertentangkan antara kos dan rusun, antara informal dan formal, Surabaya membutuhkan jalan tengah sebuah pendekatan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memahami,” paparnya. 

Dalam hal ini, Isa menyebutkan, ada empat poin yang perlu diperhatikan Pemkot untuk mewujudkan hunian layak di Kota Surabaya. Yang pertama, yakni rumah kos perlu diakui sebagai bagian sah dari sistem hunian kota. Bukan untuk dibiarkan tanpa aturan, melainkan untuk ditata dengan standar minimum yang masuk akal seperti sanitasi, ventilasi, keselamatan bangunan. “Regulasi seharusnya membina, bukan sekadar membatasi,” sebutnya.

Yang kedua, Isa menerangkan, pembangunan rusun harus benar-benar berpihak pada kebutuhan riil warga dan menentukan lokasi yang strategis. Hunian yang jauh dari pusat kerja hanya akan melahirkan biaya baru dan pada akhirnya ditinggalkan.

Sedangkan yang ketiga, Isa menyoroti penting adanya skema transisi yang adil. Warga tidak bisa dipaksa berpindah tanpa pendampingan dan pemilik rumah kos kecil perlu dilibatkan, bukan disingkirkan. Yang keempat, penataan kota harus membuka ruang dialog, sebab tanpa partisipasi warga, kebijakan akan selalu berjarak dari kenyataan. 

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kota tidak hanya terletak pada kerapian tata ruangnya, tetapi pada kemampuannya menjaga martabat manusia yang hidup di dalamnya. Surabaya memiliki peluang besar untuk menjadi contoh, bukan sekadar kota yang tertata, tetapi kota yang benar-benar manusiawi,” tandasnya. (*)

Berita Terbaru

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

POLDA SULBAR- Menjelang hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto memberikan arahan penting kepada seluruh…

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

POLDA SULBAR- Kepolisan Daerah Sulawesi Barat kembali melakukan penguatan personel di tingkat Polres dan Polsek melalui mutasi susulan yang diterbitkan oleh…

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

SURABAYA – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mulai mengarah pada evaluasi regulasi. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri alias Kaji I…

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

SURABAYA – Kenyamanan transportasi publik di Kota Surabaya ternyata bukan hanya soal ketersediaan armada. Kondisi halte yang masih minim fasilitas juga menjadi …

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

POLDA SULBAR- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa …

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terseret Pesta Narkoba di Surabaya

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terseret Pesta Narkoba di Surabaya

Selasa, 03 Nov 2026 16:28 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 16:28 WIB

SURABAYA – Majelis Kehormatan Partai Gerindra akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga kadernya yang terjerat kasus pesta narkoba di sebuah hotel k…

Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

Selasa, 03 Nov 2026 12:39 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 12:39 WIB

SURABAYA – Dugaan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023 m…

Bermain Sambil Belajar, Polisi Sahabat Anak Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Bermain Sambil Belajar, Polisi Sahabat Anak Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Selasa, 03 Nov 2026 12:32 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 12:32 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kembali menyambut hangat kehadiran anak-anak TK dalam kegiatan Polisi Sahabat Anak, Selasa (3/11/26),…

Dipimpin Kepala Daerah Perempuan, Ponorogo Perkuat Pengarusutamaan Gender

Dipimpin Kepala Daerah Perempuan, Ponorogo Perkuat Pengarusutamaan Gender

Selasa, 03 Nov 2026 10:41 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:41 WIB

PONOROGO – Kabupaten Ponorogo memiliki keistimewaan tersendiri dalam implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG). Di tengah catatan bahwa hanya ada 36 bupati p…

Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Polantas Polda Sulbar Sosialisasikan Operasi Patuh Demi Keselamatan Berlalu Lintas di RRI

Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Polantas Polda Sulbar Sosialisasikan Operasi Patuh Demi Keselamatan Berlalu Lintas di RRI

Selasa, 03 Nov 2026 10:37 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:37 WIB

POLDA SULBAR - Untuk memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh …