KPK Bongkar Pemetaan Risiko SPMB: Pungli, Titipan, dan Manipulasi Data Masih Marak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi SPMB
Ilustrasi SPMB

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan hasil pemetaan risiko pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menunjukkan praktik pungutan liar (pungli), titipan calon siswa, dan manipulasi data masih terjadi di berbagai sekolah di Indonesia.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, yang ditandatangani pada 25 Mei 2026. SE ini dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk memastikan proses seleksi siswa baru berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari korupsi.

Abdul Aziz Suhendra, Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, menegaskan bahwa SE bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia, dari tingkat dasar hingga menengah atas. “Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz, dikutip Jumat (29/5/2026).

Ragam modus korupsi

Menurut data KPK, modus operandi korupsi terkait SPMB beragam. Praktik pungli kerap muncul dalam bentuk biaya daftar ulang ilegal, praktik “uang bangku” untuk memastikan kuota lolos, atau kewajiban membeli atribut sekolah tertentu tanpa dasar hukum jelas. Selain itu, KPK menemukan dugaan manipulasi data, termasuk rekayasa surat domisili untuk mengakali jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, serta perubahan sepihak daftar nama siswa yang dinyatakan diterima.

Masalah malaadministrasi

KPK juga mencatat adanya malaadministrasi masif yang memperburuk kondisi SPMB. Poin-poin krusial yang disorot meliputi ketidakjelasan kuota atau daya tampung riil sekolah, lambatnya respons pihak sekolah terhadap aduan wali murid, serta keputusan krusial yang tidak terdokumentasi dengan baik. Kombinasi kelemahan administratif dan celah pengawasan ini membuka ruang bagi praktik koruptif.

Desakan pengawasan ketat

Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, KPK mendesak jajaran pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah korupsi dalam proses penerimaan siswa baru. Surat edaran memuat langkah pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pendidikan.

KPK meminta semua pihak berkolaborasi menjaga integritas sistem SPMB sehingga penerimaan murid baru berjalan adil dan akuntabel. KPK juga mengimbau wali murid dan masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli atau penyimpangan melalui kanal resmi KPK agar tindakan penindakan dan perbaikan dapat segera dilakukan. (RRI)

Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Komitmen Digitalisasi Parkir Tepat Waktu Dan Transparan

Pemkot Surabaya Tegaskan Komitmen Digitalisasi Parkir Tepat Waktu Dan Transparan

Selasa, 01 Sep 2026 20:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen transparansi dan modernisasi layanan publik melalui akselerasi program digitalisasi…

Kapolda Sulbar Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara, Pastikan Fasilitas Nyaman dan Memadai

Kapolda Sulbar Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara, Pastikan Fasilitas Nyaman dan Memadai

Selasa, 01 Sep 2026 19:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:10 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sektor pelayanan publik, khususnya di bidang…

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

Selasa, 01 Sep 2026 17:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:35 WIB

SURABAYA - Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk pertama kalinya menghadirkan kura-kura Aldabra (Aldabrachelys gigantea) sebagai koleksi satwa baru. Empat…

Catatan Anggota Komisi III DPRD Nganjuk saat Sidak Proyek Drainase Rp 575 Juta

Catatan Anggota Komisi III DPRD Nganjuk saat Sidak Proyek Drainase Rp 575 Juta

Selasa, 01 Sep 2026 16:38 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:38 WIB

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Harya Yuangga melakukan sidak ke proyek drainase di Kelurahan Ploso.…

Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 01 Sep 2026 12:34 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:34 WIB

SURABAYA- Mabes Polri mengeluarkan sejumlah telegram rahasia tentang mutasi sejumlah perwira menengah dan tinggi bergulir pada 30 Agustus 2026. Mutasi tersebut…

Prediksi Skor Huddersfield vs Oxford United di League One Liga Inggris 2026-2027: Eks Klub Ole Romeny Bakal Kalah?

Prediksi Skor Huddersfield vs Oxford United di League One Liga Inggris 2026-2027: Eks Klub Ole Romeny Bakal Kalah?

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

BACASAJA.ID- Atmosfer Stadion John Smith dipastikan bakal membara pada Rabu, 2 September 2026 pukul 01.45 WIB. Tuan rumah Huddersfield Town bersiap meladeni…