JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan hasil pemetaan risiko pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menunjukkan praktik pungutan liar (pungli), titipan calon siswa, dan manipulasi data masih terjadi di berbagai sekolah di Indonesia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, yang ditandatangani pada 25 Mei 2026. SE ini dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk memastikan proses seleksi siswa baru berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari korupsi.
Abdul Aziz Suhendra, Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, menegaskan bahwa SE bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia, dari tingkat dasar hingga menengah atas. “Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz, dikutip Jumat (29/5/2026).
Ragam modus korupsi
Menurut data KPK, modus operandi korupsi terkait SPMB beragam. Praktik pungli kerap muncul dalam bentuk biaya daftar ulang ilegal, praktik “uang bangku” untuk memastikan kuota lolos, atau kewajiban membeli atribut sekolah tertentu tanpa dasar hukum jelas. Selain itu, KPK menemukan dugaan manipulasi data, termasuk rekayasa surat domisili untuk mengakali jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, serta perubahan sepihak daftar nama siswa yang dinyatakan diterima.
Masalah malaadministrasi
KPK juga mencatat adanya malaadministrasi masif yang memperburuk kondisi SPMB. Poin-poin krusial yang disorot meliputi ketidakjelasan kuota atau daya tampung riil sekolah, lambatnya respons pihak sekolah terhadap aduan wali murid, serta keputusan krusial yang tidak terdokumentasi dengan baik. Kombinasi kelemahan administratif dan celah pengawasan ini membuka ruang bagi praktik koruptif.
Desakan pengawasan ketat
Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, KPK mendesak jajaran pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah korupsi dalam proses penerimaan siswa baru. Surat edaran memuat langkah pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pendidikan.
KPK meminta semua pihak berkolaborasi menjaga integritas sistem SPMB sehingga penerimaan murid baru berjalan adil dan akuntabel. KPK juga mengimbau wali murid dan masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli atau penyimpangan melalui kanal resmi KPK agar tindakan penindakan dan perbaikan dapat segera dilakukan. (RRI)
Editor : Redaksi