KPK Bongkar Pemetaan Risiko SPMB: Pungli, Titipan, dan Manipulasi Data Masih Marak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi SPMB
Ilustrasi SPMB

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan hasil pemetaan risiko pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menunjukkan praktik pungutan liar (pungli), titipan calon siswa, dan manipulasi data masih terjadi di berbagai sekolah di Indonesia.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, yang ditandatangani pada 25 Mei 2026. SE ini dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk memastikan proses seleksi siswa baru berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari korupsi.

Abdul Aziz Suhendra, Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, menegaskan bahwa SE bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia, dari tingkat dasar hingga menengah atas. “Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz, dikutip Jumat (29/5/2026).

Ragam modus korupsi

Menurut data KPK, modus operandi korupsi terkait SPMB beragam. Praktik pungli kerap muncul dalam bentuk biaya daftar ulang ilegal, praktik “uang bangku” untuk memastikan kuota lolos, atau kewajiban membeli atribut sekolah tertentu tanpa dasar hukum jelas. Selain itu, KPK menemukan dugaan manipulasi data, termasuk rekayasa surat domisili untuk mengakali jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, serta perubahan sepihak daftar nama siswa yang dinyatakan diterima.

Masalah malaadministrasi

KPK juga mencatat adanya malaadministrasi masif yang memperburuk kondisi SPMB. Poin-poin krusial yang disorot meliputi ketidakjelasan kuota atau daya tampung riil sekolah, lambatnya respons pihak sekolah terhadap aduan wali murid, serta keputusan krusial yang tidak terdokumentasi dengan baik. Kombinasi kelemahan administratif dan celah pengawasan ini membuka ruang bagi praktik koruptif.

Desakan pengawasan ketat

Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, KPK mendesak jajaran pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah korupsi dalam proses penerimaan siswa baru. Surat edaran memuat langkah pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pendidikan.

KPK meminta semua pihak berkolaborasi menjaga integritas sistem SPMB sehingga penerimaan murid baru berjalan adil dan akuntabel. KPK juga mengimbau wali murid dan masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli atau penyimpangan melalui kanal resmi KPK agar tindakan penindakan dan perbaikan dapat segera dilakukan. (RRI)

Tag :

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…

Mentan Amran Puji Kelincahan Khofifah, Senator Lia Istifhama Beri Sinyal Kuat untuk Emil di Munas IKA UPN

Mentan Amran Puji Kelincahan Khofifah, Senator Lia Istifhama Beri Sinyal Kuat untuk Emil di Munas IKA UPN

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYA – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni (IKA) UPN Veteran Indonesia yang digelar di The Trans Luxury H…