Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Rekomendasikan Perizinan Dievaluasi dan Perketat Pengawasan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing Komisi D DPRD Surabaya terkait Gion Spa yang diduga terlibat TPPO
Hearing Komisi D DPRD Surabaya terkait Gion Spa yang diduga terlibat TPPO

i

SURABAYA- Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret salah satu usaha spa di Surabaya menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha untuk membahas perlindungan perempuan dan anak serta pengawasan terhadap usaha spa dan sejenisnya, Selasa (9/6).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), DP3A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dispendukcapil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satpol PP, manajemen Gion Spa, serta sejumlah pelaku usaha spa di Kota Surabaya.

Hearing digelar menyusul adanya temuan dugaan TPPO yang ditangani Polda Lampung dan menyeret Gion Spa Surabaya sebagai salah satu lokasi yang disebut dalam proses penyelidikan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan seluruh jenis usaha yang berpotensi bersentuhan dengan kelompok rentan tersebut.

"Perlindungan anak dan perempuan menjadi perhatian khusus bagi Kota Surabaya. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

Dalam hearing tersebut, Kepala DP3A Kota Surabaya, Thussy Aprliyandari menjelaskan pihaknya belum dapat melakukan intervensi langsung terhadap korban karena korban berasal dari luar daerah, yakni Lampung. Namun demikian, pihaknya menilai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh pengelola usaha perlu mendapatkan perhatian dan pembenahan.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya mengungkapkan terdapat sekitar 225 usaha yang terdaftar dalam kategori usaha terkait. Namun sebagian besar masih tercatat sebagai rumah pijat dan belum seluruhnya menggunakan klasifikasi usaha spa, termasuk yang terdaftar atas nama Gion.

Sedangkan Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya Farah Andita Ramdhani menyampaikan masih terdapat sejumlah persoalan terkait klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), termasuk pada usaha hiburan tertentu seperti klub malam dan karaoke yang membutuhkan penyesuaian regulasi. Terhadap pelanggaran administratif, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Bang Jo menilai pengawasan terhadap legalitas usaha harus diperkuat agar izin yang dimiliki benar-benar sesuai dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.

"Kesesuaian antara izin usaha dengan kondisi riil di lapangan harus dicek secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Anggota dewan dari Fraksi PKS ini juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan adanya pengunjung anak-anak di tempat usaha spa.

"Apakah ada pengunjung dari kalangan anak-anak? Ini perlu menjadi perhatian dan pemantauan khusus dari dinas terkait, terutama Dinas Pariwisata. Jangan sampai ada ruang yang berpotensi membahayakan anak-anak," katanya.

Bang Jo menambahkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya pada aspek perizinan. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas usaha, sarana dan prasarana, hingga kualitas sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya.

Ia merekomendasikan agar seluruh usaha spa dilakukan verifikasi berkala terkait legalitas usaha dan sarana pendukungnya. Selain itu, inspeksi sanitasi oleh Dinas Kesehatan juga perlu dilakukan secara rutin untuk memastikan standar kesehatan dan keamanan terpenuhi.

"SDM yang bekerja juga harus dicek, baik dari sisi usia maupun kompetensinya. Sertifikasi profesi perlu menjadi perhatian agar kualitas layanan dan perlindungan tenaga kerja dapat terjamin," ujarnya.

Bang Jo juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja, khususnya pekerja perempuan, agar tidak menjadi korban eksploitasi atau praktik-praktik yang melanggar hukum.

Menurutnya, kasus dugaan TPPO yang mencuat saat ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Ini harus menjadi yang terakhir. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari. Semua pihak harus melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan," tegasnya.

Terakhir Bang Jo mendorong OPD terkait untuk memiliki sistem checklist dan inspeksi rutin terhadap usaha-usaha yang bergerak di bidang spa dan jasa sejenis. Namun demikian, pengawasan tersebut harus dilakukan secara proporsional tanpa menghambat iklim usaha yang sehat.

"Kita ingin pengawasan berjalan baik, perlindungan anak dan perempuan semakin kuat, perlindungan pekerja terjamin, tetapi di sisi lain juga tidak menghalangi pengembangan usaha yang legal dan taat aturan. Kuncinya adalah kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang konsisten," pungkas Bang Jo.

Komisi D DPRD Surabaya berkomitmen mengawal tindak lanjut hasil hearing tersebut, termasuk mendorong evaluasi terhadap aspek perizinan, pengawasan usaha, perlindungan pekerja, serta implementasi ketentuan dalam regulasi kepariwisataan yang berlaku. (dim)

Berita Terbaru

Warga Tak Pernah Dilibatkan, DPRD Jatim Pertanyakan Izin Tambang Dekat Makam Leluhur di Magetan

Warga Tak Pernah Dilibatkan, DPRD Jatim Pertanyakan Izin Tambang Dekat Makam Leluhur di Magetan

Rabu, 10 Jun 2026 07:34 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 07:34 WIB

SURABAYA- Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa menyoroti aktivitas tambang yang ditolak warga di Kabupaten Magetan. Ia menilai keberadaan tambang…

Pemkot Surabaya Kebut Penataan Area Plaza KBS

Pemkot Surabaya Kebut Penataan Area Plaza KBS

Rabu, 10 Jun 2026 07:22 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 07:22 WIB

SURABAYA- Penataan Kebun Binatang Surabaya (KBS) terus dikebut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penataan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya adalah…

Pemkot Surabaya Komitmen Bayar Gaji ke-13 Sesuai Aturan dan Kemampuan Fiskal Daerah

Pemkot Surabaya Komitmen Bayar Gaji ke-13 Sesuai Aturan dan Kemampuan Fiskal Daerah

Rabu, 10 Jun 2026 07:20 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 07:20 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut berlandaskan …

Gusti Moeng: Aspek Adat dan Hukum Terkait Sinuhun Pakubuwono XIV Telah Tuntas, Tinggal Menunggu Prosesi Seremonial

Gusti Moeng: Aspek Adat dan Hukum Terkait Sinuhun Pakubuwono XIV Telah Tuntas, Tinggal Menunggu Prosesi Seremonial

Selasa, 09 Jun 2026 22:46 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 22:46 WIB

SURAKARTA – Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng, menegaskan bahwa Karaton S…

HOT NEWS! Gaji ke-13 PPPK Surabaya Cair, tapi Pemkot Bungkam Soal Nasib Paruh Waktu, Isu 'Kanibalisme Anggaran' Mencuat

HOT NEWS! Gaji ke-13 PPPK Surabaya Cair, tapi Pemkot Bungkam Soal Nasib Paruh Waktu, Isu 'Kanibalisme Anggaran' Mencuat

Selasa, 09 Jun 2026 13:22 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:22 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya buka suara guna meredam gejolak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

Satgas Pangan Usut Dugaan Kartel di Balik Anjloknya Harga TBS Sawit, Siapa Pemainnya?

Satgas Pangan Usut Dugaan Kartel di Balik Anjloknya Harga TBS Sawit, Siapa Pemainnya?

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

JAKARTA- Satgas Pangan Polri menyelidiki dugaan kartel harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Penyelidikan dilakukan setelah harga TBS turun di tengah…