Eks Pimpinan KPK Soroti Kasus Menhut Raja Juli: 'Akal-akali' Balikin Amplop Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers

i

JAKARTA — Langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus menuai polemik. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, memberikan kritik keras terhadap tindakan tersebut dan menilai adanya unsur "akal-akalan" untuk menghindari jerat hukum.

Menurut Jasin, pengembalian uang atau hadiah tidak serta-merta menghapus unsur pidana suap jika pemberian itu berkaitan erat dengan jabatan publik seseorang. Ia memperingatkan bahwa status hukum politisi tersebut bisa saja berubah apabila proses penyidikan mendalam menemukan bukti kuat.

Dugaan Manipulasi Tanggal Pengembalian

Meskipun secara aturan hukum gratifikasi wajib dilaporkan atau dikembalikan sebelum 30 hari kerja, Jasin menilai alasan serta prosedur yang dilakukan Raja Juli patut dipertanyakan. Ia menduga kronologi pengembalian amplop melalui ajudan tersebut sengaja diatur agar seolah-olah terjadi jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing dilakukan.

"Itu sih bisa aja diakal-akalin. Tapi nanti dari hasil pemeriksaan tidak hanya yang bersangkutan saja. Akan dikejar yang tahu masalah pengembalian itu. Ngarang tanggal seakan-akan terjadi sebelum OTT," ujar Jasin kepada media.

Lebih lanjut, Jasin menggarisbawahi bahwa kasus ini berpotensi bergeser dari delik gratifikasi menjadi suap, atau bahkan pemerasan, tergantung pada pembuktian keterkaitan izin pelepasan kawasan hutan industri terbatas yang sedang didalami oleh KPK.

"Kelihatannya ini hanya gratifikasi tapi suap. Bisa jadi berubah delik pemerasan," pungkasnya mendesak agar KPK menangani perkara ini secara transparan.

Kronologi Versi Raja Juli Antoni

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi bahwa dalam audiensi terbuka pada Selasa, 2 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop tertutup map di mejanya. Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Karena kendala jadwal kedinasan, amplop tersebut baru diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing, lengkap dengan berita acara tanda terima di atas meterai dan dokumentasi foto. Raja Juli juga baru melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026, setelah Bupati Kuansing terjaring OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait kasus suap pengurusan rekomendasi hutan.

KPK Tegaskan Pengembalian Tak Hapus Pidana

Tanggapan kritis senada juga datang dari internal KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa aksi pengembalian amplop ke pihak pemberi tidak otomatis menggugurkan unsur pidana dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa secara keprotokolan seorang penyelenggara negara yang berniat menolak gratifikasi seharusnya menyerahkan barang bukti atau amplop tersebut langsung kepada KPK, bukan dikembalikan sendiri ke pihak pemberi melalui jalur belakang.

Saat ini, laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli sedang dianalisis oleh tim penyidik guna melihat keterkaitannya dengan kasus aliran dana suap Bupati Kuansing. Pihak KPK pun membuka peluang untuk memanggil Menhut guna memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

Berita Terbaru

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

SURABAYA - Ledakan keras terjadi di Kompleks Rumah Toko (Ruko) San Antonio Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00…

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki penyebab ledakan di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Dugaan awal mengarah pada k…

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

POLDA SULBAR- Setiap bel pulang sekolah berbunyi, wajah-wajah ceria melangkah keluar gerbang. Di saat itulah, Polantas dengan rompi hijau menyala berdiri di…

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

SURABAYA — Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers’ Day pada 5 Oktober menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi mer…

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur mengambil sikap tegas terhadap tiga kadernya yang terlibat kasus pesta narkoba di salah satu h…

PB XIV Siapkan Keraton Kulon Jadi Tempat Tinggal, Revitalisasi Keputren Karaton Surakarta Dikebut

PB XIV Siapkan Keraton Kulon Jadi Tempat Tinggal, Revitalisasi Keputren Karaton Surakarta Dikebut

Selasa, 06 Okt 2026 11:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:41 WIB

PB XIV mulai menyiapkan tempat tinggal di Keraton Kulon, area Keputren Karaton Surakarta. Kawasan ini siap direvitalisasi jadi destinasi wisata budaya…