Eks Pimpinan KPK Soroti Kasus Menhut Raja Juli: 'Akal-akali' Balikin Amplop Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers

i

JAKARTA — Langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus menuai polemik. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, memberikan kritik keras terhadap tindakan tersebut dan menilai adanya unsur "akal-akalan" untuk menghindari jerat hukum.

Menurut Jasin, pengembalian uang atau hadiah tidak serta-merta menghapus unsur pidana suap jika pemberian itu berkaitan erat dengan jabatan publik seseorang. Ia memperingatkan bahwa status hukum politisi tersebut bisa saja berubah apabila proses penyidikan mendalam menemukan bukti kuat.

Dugaan Manipulasi Tanggal Pengembalian

Meskipun secara aturan hukum gratifikasi wajib dilaporkan atau dikembalikan sebelum 30 hari kerja, Jasin menilai alasan serta prosedur yang dilakukan Raja Juli patut dipertanyakan. Ia menduga kronologi pengembalian amplop melalui ajudan tersebut sengaja diatur agar seolah-olah terjadi jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing dilakukan.

"Itu sih bisa aja diakal-akalin. Tapi nanti dari hasil pemeriksaan tidak hanya yang bersangkutan saja. Akan dikejar yang tahu masalah pengembalian itu. Ngarang tanggal seakan-akan terjadi sebelum OTT," ujar Jasin kepada media.

Lebih lanjut, Jasin menggarisbawahi bahwa kasus ini berpotensi bergeser dari delik gratifikasi menjadi suap, atau bahkan pemerasan, tergantung pada pembuktian keterkaitan izin pelepasan kawasan hutan industri terbatas yang sedang didalami oleh KPK.

"Kelihatannya ini hanya gratifikasi tapi suap. Bisa jadi berubah delik pemerasan," pungkasnya mendesak agar KPK menangani perkara ini secara transparan.

Kronologi Versi Raja Juli Antoni

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi bahwa dalam audiensi terbuka pada Selasa, 2 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop tertutup map di mejanya. Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Karena kendala jadwal kedinasan, amplop tersebut baru diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing, lengkap dengan berita acara tanda terima di atas meterai dan dokumentasi foto. Raja Juli juga baru melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026, setelah Bupati Kuansing terjaring OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait kasus suap pengurusan rekomendasi hutan.

KPK Tegaskan Pengembalian Tak Hapus Pidana

Tanggapan kritis senada juga datang dari internal KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa aksi pengembalian amplop ke pihak pemberi tidak otomatis menggugurkan unsur pidana dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa secara keprotokolan seorang penyelenggara negara yang berniat menolak gratifikasi seharusnya menyerahkan barang bukti atau amplop tersebut langsung kepada KPK, bukan dikembalikan sendiri ke pihak pemberi melalui jalur belakang.

Saat ini, laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli sedang dianalisis oleh tim penyidik guna melihat keterkaitannya dengan kasus aliran dana suap Bupati Kuansing. Pihak KPK pun membuka peluang untuk memanggil Menhut guna memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

Berita Terbaru

Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, Eks Dirut PTPN XI dan Dirut PT Multinas Indonesia Resmi Tersangka 

Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, Eks Dirut PTPN XI dan Dirut PT Multinas Indonesia Resmi Tersangka 

Rabu, 08 Jul 2026 10:00 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:00 WIB

JAKARTA- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering,…

Polsek Mamasa Gerak Cepat Mediasi Perkelahian Dua Pemuda di Rambusaratu, Berakhir Damai

Polsek Mamasa Gerak Cepat Mediasi Perkelahian Dua Pemuda di Rambusaratu, Berakhir Damai

Rabu, 08 Jul 2026 09:36 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 09:36 WIB

MAMASA- Personel Polsek Mamasa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perkelahian yang melibatkan dua pemuda di Dusun Kole, Desa…

Dugaan Pungli di Sememi, Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan

Dugaan Pungli di Sememi, Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan

Rabu, 08 Jul 2026 09:00 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 09:00 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pungutan saat mengurus administrasi pindah masuk di …

Keputusan VAR Picu Kontroversi: Mesir Merasa Dirampok, Tudingan 'Anak Emas’ Argentina Kembali Mencuat

Keputusan VAR Picu Kontroversi: Mesir Merasa Dirampok, Tudingan 'Anak Emas’ Argentina Kembali Mencuat

Rabu, 08 Jul 2026 08:56 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 08:56 WIB

BACASAJA.ID - Pertandingan babak 16 besar Piala Dunia 2026 di Mercedes-Benz Stadium, Atlanta, berakhir dengan salah satu comeback paling dramatis sekaligus…

Kompolnas: 3 Polisi Tewas Diduga Dibunuh Komplotan Narkoba Katingan, Lalu Dibuang ke Sungai

Kompolnas: 3 Polisi Tewas Diduga Dibunuh Komplotan Narkoba Katingan, Lalu Dibuang ke Sungai

Rabu, 08 Jul 2026 08:49 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 08:49 WIB

JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga tiga anggota Polres Katingan, Kalimantan Tengah, meninggal karena dibunuh terduga pelaku narkoba saat…

Semangat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Panen Jagung Bersama Kelompok Tani Bunga Pussu

Semangat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Panen Jagung Bersama Kelompok Tani Bunga Pussu

Rabu, 08 Jul 2026 08:39 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 08:39 WIB

MAJENE – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan di tengah masyarakat. Salah satunya d…