Simpan Sabu Dalam Celana, Dua Budak Narkoba Diringkus

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Teks foto : Nyoman Budiarta dan Andik Kusnadi saat diamankan di Mapolsek Sawahan beserta barang bukti.
Teks foto : Nyoman Budiarta dan Andik Kusnadi saat diamankan di Mapolsek Sawahan beserta barang bukti.

i

BACASAJA.ID - Nasib sial dialami oleh Nyoman Budiarta (41) warga asal Simo Gunung Kramat Timur dan Andik Kusnadi (36) warga Jl Putat Jaya Timur. Mereka berdua digrebek polisi saat tengah asyik pesta sabu. 
 
Saat penggerebekan, mereka tak sempat menyembunyikan sabu yang dikonsumsi karena panik kedatangan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan. Dalak hasil penggerebekan polisi mengamankan 6 klip sabu-sabu dengan berat 1 gram lebih. 
 
Kapolsek Sawahan, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, penangkapan kedua pelaku adalah hasil dari penyelidikan yang dilalukan pihaknya setelah mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika. 
 
Guna memastikan informasi itu, petugas akhirnya menuju lokasi kejadian yakni di kamar kos Budi yang terletak di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gang II. 
 
"Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati dua klip kosong beserta alat hisap sebagai sarana yang sudah disiapkan kedua tersangka untuk mengkonsumsi sabu," ujarnya Sabtu (6/2/2021). 
 
Saat penggeledahan dilakukan petugas menemukan barang bukti sisa 4 klip sabu yang masih tersangkut di saku celana pelaku. Saat diperiksa rupanya ada serbuk kristal putih didalamnya. 
 
"Kami temukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kanan berupa serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 1 gram lebih," terangnya. 
 
"Hasil tes urine yang telah dilakukan pada mereka berdua, menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika," tambahnya. 
 
Dari penggrebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 klip sabu, 2 klip kosong, 4 unit ponsel dan seperangkat alat hisap sabu. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka berdua dijerat pasal 114 (2) JO pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Arry/Jem) 
 
 
 
 
 

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…