Teks foto : Nyoman Budiarta dan Andik Kusnadi saat diamankan di Mapolsek Sawahan beserta barang bukti.
Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
BACASAJA.ID - Nasib sial dialami oleh Nyoman Budiarta (41) warga asal Simo Gunung Kramat Timur dan Andik Kusnadi (36) warga Jl Putat Jaya Timur. Mereka berdua digrebek polisi saat tengah asyik pesta sabu.
Saat penggerebekan, mereka tak sempat menyembunyikan sabu yang dikonsumsi karena panik kedatangan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan. Dalak hasil penggerebekan polisi mengamankan 6 klip sabu-sabu dengan berat 1 gram lebih.
Kapolsek Sawahan, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, penangkapan kedua pelaku adalah hasil dari penyelidikan yang dilalukan pihaknya setelah mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika.
Guna memastikan informasi itu, petugas akhirnya menuju lokasi kejadian yakni di kamar kos Budi yang terletak di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gang II.
"Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati dua klip kosong beserta alat hisap sebagai sarana yang sudah disiapkan kedua tersangka untuk mengkonsumsi sabu," ujarnya Sabtu (6/2/2021).
Saat penggeledahan dilakukan petugas menemukan barang bukti sisa 4 klip sabu yang masih tersangkut di saku celana pelaku. Saat diperiksa rupanya ada serbuk kristal putih didalamnya.
"Kami temukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kanan berupa serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 1 gram lebih," terangnya.
"Hasil tes urine yang telah dilakukan pada mereka berdua, menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika," tambahnya.
Dari penggrebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 klip sabu, 2 klip kosong, 4 unit ponsel dan seperangkat alat hisap sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka berdua dijerat pasal 114 (2) JO pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Arry/Jem)
Editor : Redaksi