BACASAJA.ID -Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu antar kota. Setelah menangkap juru parkir di kawasan Medaeng, Sidoarjo, kini giliran membekuk MA (29). Ia diamankan di rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng, Sidoarjo, Minggu (7/2/2021).
Penangkapan tersangka MA ini setelah anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil menangkap tersangka IP (25) alias Unyil beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, tersangka IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng, Sidoarjo dengan BB 0,30 Gram bruto sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen Hexos.
Selain Unyil, tersangka lainnya, inisial SH (32) ditangkap di SPBU Krikilan, Driyorejo, Gresik dengan barang bukti sabu seberat 0,29 Gram bruto yang disimpan didalam bungkus wafer.
"Penangkapan tersangka MA ini dari hasil pengembangan dua kasus narkoba sebelumnya, tersangka Unyil yang ditangkap di pos parkir Medaeng dan SH di SPBU Krikilan, Driyorejo lalu," kata Arief.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Untuk barang bukti, lanjut Arief, disita dari tersangka MA satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang ± 6,27 (enam koma dua puluh tujuh) bruto, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5.
"Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya. BB yang diamankan kurang lebih 6,27 gram dan BB lainnya," jelas Alumni Akpol 2001 itu.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Kemudian, mantan Kapolres Ponorogo ini menjelaskan jika ketiga tersangka ini ada kaitannya. SH, IP dan MA adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang sudah lama bermain barang haram ini di Sidoarjo dan Gresik.
"Atas perbutannya melanggar hukum MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara," ungkap Arief. (TBK/L1)
Editor : Redaksi