BACASAJA.ID – Pengeroyokan terhadap tiga korban Kedungadem, Bojonegoro, Jatim yang terjadi Minggu (7/2/2021), akhirnya terungkap. Dua pelaku ditangkap anggota Polres Bojonegoro. Sedang tujuh pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku itu DK (20) dan MNH (32), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kab. Bojonegoro. Keduanya adalah sembilan dari pelaku pengeroyokan terhadap 3 korban asal Desa/Kec. Kedungadem, pada Minggu(7/2/2021) dini hari.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Ciptakan Aplikasi Matur Pak Kapolres
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan saat itu korban M.Fahrudin mengendarai sepeda motor boncengan tiga dengan Fauzi Shodikun dan Lilih Linggarjati. Sedang kejadiannya di jalan PUK turut Desa Jamberejo Kedungadem, Bojonegoro.
"Salah satu pelaku memukul korban Fauzi Shodikun dengan besi dan menendang sepeda motor hingga terjatuh, pelaku yang lain ikut memukul dengan tangan kosong.” terang Kapolres, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Tanggung Perawatan Nenek 70 Tahun, Kapolsek Kalitidu "Bentuk Sosial Kami"
AKBP Eva Pandia Lebih menambahkan korban Fauzi Shodikun mengalami luka dan pingsan. Lalu dilarikan ke Puskesmas Kedungadem. “Karena lukanya terlalu parah, korban dilarikan ke Rumah sakit Muhammadiyah Sumberrejo dan akhirnya dinyatakan meninggal,” terang mantan Kapolres Tulungagung ini.
Kini Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua pelaku di rumahnya. Sementara 7 pelaku yang lain menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: 1 Muharam, Pendekar di Bojonegoro Diminta Tak Gelar Kegiatan Suroan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas berupa Tiga (3) unit sepedah motor, Satu (1) buah jaket berwarna hitam,Satu (1) Kaos bermotif doreng,Satu (1) celana pendek berwarna cokelat,Satu (1) handphone, celana panjang berwarna merah dan sebatang kayu.(san/L1)
Editor : Redaksi