BACASAJA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melarang keras warganya yang menggelar hajatan skala besar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Nekat melanggar, akan ditindak tegas.
Seperti hajatan salah satu warga yang digelar di Desa Pesawahan RT3 RW29, Kecamatan Porong, Sidoarjo pada Senin (8/2/2021) malam. Pemilik acara menggelar hajatan dengan hiburan elektone.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Menggelar Hajatan di Tulungagung Diizinkan asal Memenuhi Syarat Ini
Akhirnya, saat hajatan berlangsung petugas gabungan dari TNI, Polisi, dan Satpol PP terpaksa membubarkannya.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Porong Kompol Rocsulullah. "Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kami memerintah anggota, datang ke lokasi, karena mengundang kerumunan hajatan itu terpaksa dibubarkan," kata Rocsulullah saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Menggelar Hajatan di Tulungagung Diizinkan asal Memenuhi Syarat Ini
Sosialisasi mengenai pelarangan menggelar hajatan skala besar sebetulnya sudah sering dilakukan. Namun, warga tersebut nekat menggelarnya hingga memicu kerumunan.
"Meski elektone itu digelar secara lesehan, tapi banyak undangan yang hadir, dan mengundang kerumunan warga sekitar," jelas Rosulullah.
Baca Juga: Buntut Antrean BTS Meal, Pemkot Surabaya Denda McDonald's Rp5 Juta
Bahkan, hajatan yang disertai hiburan elektone tersebut tak memiliki izin. Sehingga, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 maka hajatan dibubarkan.
Ia memberikan imbauan kepada warga di Kecamatan Porong dengan tegas untuk sementara waktu tidak melakukan hal yang sama apalagi dengan undangan yang cukup banyak. "Apibila warga tetap bandel menggelar hajatan berskala besar dan juga menggelar hiburan. Kami tidak segan-segan untuk membubarkan," tandas Rocsululloh. (ads/L1)
Editor : Redaksi