Selama PPKM Darurat, Menggelar Hajatan di Tulungagung Diizinkan asal Memenuhi Syarat Ini

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 02 Jul 2021 20:45 WIB

Selama PPKM Darurat, Menggelar Hajatan di Tulungagung Diizinkan asal Memenuhi Syarat Ini

i

Petugas saat menjelaskan pada pemohon ijin hajatan di Posko Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

BACASAJA.ID - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung mulai melakukan pengetatan terhadap ijin hajatan. Ijin tetap diperbolehkan meski dalam kondisi PPKM Darurat.

Ijin hajatan yang sebelumnya maksimal boleh mengundang tamu hingga 50 orang, kini dibatasi hanya 30 orang saja.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Purnama mengatakan keputusan ini diambil setelah keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.

“Untuk sementara perijinan khusunya hajatan masih diijinkan dengan 30 orang undangan,” jelas Dedi, Jum’at (2/7/21) sore.

Keputusan ini diambil sembari menunggu peraturan dari Gubernur Jawa Timur. Sebelumnya ijin hajatan di Tulungagung diijinkan dengan tamu satu sesi maksimal 50 orang. Jika ada 200 tamu undangan maka bisa dibagi 4 sesi acara.

Dengan aturan baru PPKM darurat, maka tamu hanya boleh 30 orang, tidak lebih. Tak ada lagi pembagian sesi seperti aturan sebelumnya. Hajatan dilakukan dengan 1 sesi saja.

Baca Juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

“Untuk PPKM darurat sambil menunggu dari provinsi dibatasi 30 orang saja,” paparnya.

Dari data Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, rata-rata warga yang mengajukan 50 ijin hajatan per harinya.

Jumlah ini diprediksi meningkat, mengingat dalam kepercayaan masalah Jawa, bulan Dzulhijah atau Besar dalam penanggalan Jawa dianggap sebagai bulan baik untuk melaksanakan hajatan.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

“Diperkirakan saat Besar akan banyak lagi,” pungkasnya.

Untuk hidangan tidak diperkenankan prasmanan. Hidangan hanya boleh dilakukan dengan take away (dibungkus) dan dibawa pulang. (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU