bacasaja.id, Surabaya - Sering melihat kemolekan member fitnes saat bekerja menjadi cleaning service di salah satu tempat fitnes di BG Junction Mall, Surabaya, membuat Bayu (23) tak bisa menahan nafsunya. Ia pun nekat mengintip dan merekam seorang tante atau ibu muda yang sedang ganti baju usai fitnes.
Bahkan, karena tak tahan dengan kemolekan tante muda tersebut, Ia mencari tahu profile korban dan menemukan instagramnya. Melalui pesan langsung atau direct message (DM), membujuk rayu korban hingga akhirnya pelaku mengirimkan foto alat kelaminnya tersebut. Tak Terima dengan perlakuan pelaku, korban pun melaporkan pria asal Ponorogo yang indekos di Tembok Lor, Surabaya ini dilaporkan ke Polsek Bubutan.
Mendapat laporan korban yang merupakan member atau pelanggan tempat fitnes tersebut, Unit Polsek Bubutan pun langsung menindak lanjutinya.
"Korban melaporkan karena mendapat direct message (DM) Instagram dari pelaku. Di DM itu, pelaku mengirimkan pesan rayuan dan juga mengirim foto alat kelaminnya," terang Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manulang, Minggu (27/9/2020).
Menurut keterangan korban, pelaku sekitar pukul 17.00 Wib, Sabtu (19/9/2020) mengirimkan pesan bujuk rayu. Selain itu foto alat kelamin juga dikirim ke korban. Lebih parahnya lagi pada pesan di jejaring sosial Instagram itu, pelaku juga menulis bahwa dirinya telah mengintip korban saat ganti baju di tempat fitnes.
Selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan pelaku di tempat kerjanya. Saat dilakukan pemeriksaan dua ponsel pelaku ini salahsatunya terdapat video yang diduga korban saat gabti baju.
"Dalam DM itu pelaku juga menuliskan bahwa dia telah memvideokan korban saat ganti pakaian. Kita seleidiki dan benar ada video korban yang ganti baju di ponsel pelaku," tambah Manulang.
"Pelaku mengakui telah merekam korban yang sedang berdandan dengan hanya memakai sehelai handuk. Pelaku juga mengakui perbuatannya ke korban melalui DM Instagram," lanjutnya Manulang.
Selain menetapkan Bayu sebagai tersangka dan ditahan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan juga menyita satu unit HP merk Samsung Duos warna hitam dan satu unit HP merk Xiaomi Redmi 8.
Oleh penyidik, Bayu dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pornografi.
Editor : Redaksi