BACASAJA.ID- Guna menekan penyebaran Covid-19 di Jombang, Kecamatan Mojowarno memberlakukan jam malam di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Kebikakan ini diberlakukan sejak 14-22 Februari 2021.
PPKM Mikro ini sebagai follow up dari Intruksi Kemendagri, Gubernur Jatim dan Bupati Jombang. Terkait ini, Kecamatan Mojowarno gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti dilakukan Muspika Mojowarno bersama anggota Polsek dan Koramil 0814/15.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Jombang, Ini Kronologinya
Dalam sosialisasi itu, mereka melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mojowarno khususnya para pelaku usaha, aktivitas mereka diberi waktu sampai Pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Kakak Adik Naik Motor Terlindas Truk di Jombang, Sangat Kakak Meregang Nyawa
"Saya mohon kesadaran dari semua pihak agar mendukung, sehingga kasuscovid-19 di Kabupaten Jombang bisa menurun dan bisa berakhir," ujar Arief H, Camat Mojowarno dikutip Senin (15/2/2021).
Baca Juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH juga menyampaikan dalam menunjang PPKM berbasis Mikro, maka Polsek juga akan mengintruksikan untuk mengoptimalkan Kampung Tangguh Semeru di desa-desa. "Saya juga berharap kerjasamanya semua Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Mojowarno, untuk bisa memaksimalkan kampung tangguh," ungakap AKP Yogas SH. ( Ftr)
Editor : Redaksi