Karaoke dan Warkop Kekinian di Tulungagung Terjaring Razia PPKM

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 15 Feb 2021 10:10 WIB

Karaoke dan Warkop Kekinian di Tulungagung Terjaring Razia PPKM

i

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung melakukan razia pada Sabtu (13/2/2021) malam.

BACASAJA.ID- Selama berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tulungagung, tercatat sudah ada 4 tempat usaha dan wisata yang dikenai sanksi denda administrasi.

Terviral adalah pesta ulang tahun anak kepala kades di Singapore Waterpark pada awal Januari lalu. Tempat lainnya adalah tempat karaoke dan coffee shop.

Baca Juga: Gubernur Kofifah Sebut Tulungagung PPKM Level 2 dan segera Level 1

Sanksi diberikan lantaran tempat karaoke dan usaha itu melanggar aturan protokol kesehatan, berupa kerumunan dan melanggar jam malam.

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, dua diantaranya diketahui melakukan pelanggaran, saat razia Sabtu (13/2/2021) malam.

Tempat karaoke di kecamatan Kedungwaru ini nekat buka dan melayani pelanggan di restonya. Maka dari itu pemilik karaoke bakal dipanggil dan diberikan sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah. “Saat razia ada pelanggan yang minum-minum di sana. Padahal aturannya, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi,” ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Wisata Beroperasi

Genot melanjutkan, pemilik nekat buka dengan dalih tidak mengetahui adanya larangan membuka operasional karaoke dan jam malam. Resto di tempat karaoke ini buka hingga jam 23.00, padahal jam malam dimulai pada pukul 21.00.

Sementara coffee shop yang dijatuhi denda berada di Jalan A Yani Tulungagung. Warung kopi kekinian itu didenda lantaran sering terlihat kerumunan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas sudah berulangkali mengingatkan, namun pemandangan serupa sering terlihat di coffe shop itu. “Tempatnya sangat ramai, terjadi kerumunan. Berulang kali mengabaikan peringatan, akhirnya kami tindak,” ujar Genot.

Baca Juga: Warga Berbondong-bondong Urus Izin Hajatan di Tulungagung

Dua pemilik tempat usaha itu diminta datang ke kantor Satpol PP hari ini, Senin (15/2/2021). Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka bisa disanksi pembekuan izin usaha hingga pencabutan. “Aturannya sudah disosialisasikan lama, aneh jika mereka tidak paham,” tegas Genot.

Sebelumnya Satpol juga telah memberikan sanksi administrasi berupa denda 500 ribu pada 2 tempat usaha lainnya. Yaitu Singapore Waterpark dan café Maxi yang buka diam-diam. Masih menurut Genot, untuk pelaku usaha kecil seperti angkringan, belum ada yang dikenakan denda. (Noyo/L1).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU