BACASAJA.ID - DPRD Kota Palangka Raya, melalui anggota komisi C Mukarramah, menyampaikan setuju dengan penghapusan Ujian Nasional (UN) oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Peserta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“Jika kebijakan pemerintah pusat menginstruksikan seperti itu, kita akan mengikuti dan selama hal tersebut dinilai cukup efektif untuk menghindari orang yang kita sayangi dari paparan virus, serta menekan angka sebarannya,” katanya kepada awak media, Senin (15/2).
Baca Juga: Disdik Gresik Minta Kejujuran Sekolah tentang Soal Ujian dan Kelulusan
Menurut Srikandi Partai Nasdem ini, hal tersebut harus diterapkan, agar kelulusan siswa ditetapkan secara langsung oleh pihak sekolah. Mengingat juga, pemeriksaan hasil ujian dengan sistem komputerisasi dinilai hanya dapat menilai hasil di atas kertas, akan tetapi mengesampingkan faktor lainnya.
Dirinya menambahkan, salah satunya seperti penilaian kognitif dan pemantauan karakter. Sehingga hal ini dirasa cukup merugikan peserta didik.
Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Dukung Peniadaan Ujian Nasional
Lebih lanjut, dirinya menegaskan capaian belajar yang mendapatkan penilaian dari literasi yang digabungkan dengan kualitas pembelajaran di sekolah, serta pemantauan perkembangan kecerdasan emosional pelajar juga merupakan faktor yang sangat penting untuk mempersiapkan siswa.
Sehingga dari sana seorang peserta didik dapat dinyatakan layak lulus sekolah dan siap menghadapi tingkatan selanjutnya.
“Apabila diserahkan ke sekolah, mereka tentu lebih tahu bagaimana karakter siswa dan perkembangannya selama menempuh pendidikan seperti apa. Saya sepakat dengan wacana tersebut,” tukasnya. (gum/rg4)
Editor : Redaksi