BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan sekaligus menahan Camat Duduksampeyan Suropadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kecamatan sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya mendatangi kantor Kejari, Camat Suropadi lebih dulu berkunjung ke Kantor Hukum Fajar Trilaksana (FT) yang ada di kawasan Randu Agung, Gresik.
Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
Diungkapkan Andi Fajar Yulianto, selaku Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Suropadi yang mendampingi tersangka saat menjalani pemeriksaan di Kejari, bahwa langkah Camat Suropadi sangat kooperatif walaupun panggilan pertama sempat tidak hadir.
“Klien kami hadir panggilan dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda kehadiran," ucap Andi Fajar, Senin (15/2/2021) melalui telepon.
Fajar melanjutkan pihaknya sudah mempergunakan Hak sebagai Kuasa berdasar KUHAP, mengajukan Surat permohonan Untuk tidak ditahan/ penangguhan Penahanan akan tetapi tidak dikabulkan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
"Ya itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan. Maka kami sangat menghormati proses hukum untuk itu,” ungkapnya.
Meskipun begitu lanjut Fajar, pihaknya tetap akan terus melakukan azas Praduga Praduga tak bersalah. Kemudian terkait dengan materi akan dikupas habis dalam persidangan nanti.
“Nanti terkait materi akan kita kupas tuntas di Persidangan, dan kami seyakin yakinya mampu mematahkan dakwaan Jaksa,” ujar Andi Fajar.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China
Seperti diberitakan, Suropadi telah menghadiri panggilan Kejari Gresik setelah statusnya dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kecamatan yang mengakibatkan kerugian negara dari hasil audit anggaran tahun 2017 - 2019.
Dan tersangka Suropadi sendiri dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor. (TBK/rg4)
Editor : Redaksi