BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah alias JRH sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2019.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan, terjadinya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada TA 2019.
Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka, yakni JRH, Bupati Kabupaten Muara Enim," ucap Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Untuk diketahui pula, pada tahun anggaran 2018 itu, JRH diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim 2018 - 2020.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
Demi kepentingan penyidikan, sambung Karyoto, tersangka JRH ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021. JRH sendiri ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 demi alasan isolasi mandiri mencegah penyebaran Covid-19.
Tersangka Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China
Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tanggal 3 September 2018 dan telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Muara Enim 2018—2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B., dan mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," papar Karyoto. (tna/rg4)
Editor : Redaksi