Satpol PP Gresik Bongkar Reklame tak Berijin dan Non Pajak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol PP Gresik menurunkan reklame yang rusak yang membahayakan pengguna jalan di jalan Veteran, Jumat (19/2/2021). (TBK/Bacasaja.id)
Petugas Satpol PP Gresik menurunkan reklame yang rusak yang membahayakan pengguna jalan di jalan Veteran, Jumat (19/2/2021). (TBK/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak untuk menertibkan reklame yang dinilai menganggu serta membahayakan pengguna jalan di beberapa titik di kota Gresik, Jumat (19/2/2021).

Ada sekitar delapan reklame non pajak yang ditertibkan, termasuk reklame milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan reklame sebuah partai politik.

Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan ada banyak reklame yang sudah rusak bahkan mengganggu hingga bisa membahayakan para pengguna jalan, terutama reklame tidak berizin, reklame yang dipasang tidak pada tempatnya yang bisa membuat gangguan Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

"Kami menertibkan reklame yang tidak berijin, reklame yang sudah rusak dan membahayakan para pengendara, juga reklame yang dipasang tidak pada tempatnya sehingga bisa mengganggu Trantibum," kata Abu Hasan.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang - undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P menjelaskan ada banyak reklame yang sudah rusak, tentu itu sangat tidak bagus untuk kota ini dan akan ditertibakan sesering mungkin.

Selain itu penertiban itu sebagai proses penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame.

"Karena penertiban reklame tersebut dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan, juga sesuai dengan Perbup nomer 9 tahun 2016. Ada 8 reklame yang kami bersihkan non pajak," ujar Fransiska.

Fransiska Dyah Ayu melanjutkan sepanjang tahun 2020 lalu, Satpol PP telah menertibkan sebanyak 1.917 reklame yang tidak berijin. Dari penertiban itu, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran.

Sedangkan untuk hukuman atau sanksinya, lanjut Fransiska sesuai Perbup untuk pelanggaran reklame yang isidentil akan dipanggil dan dilepas dengan pernyataan bermateri pemiliknya.

Sama dengan reklame tetap, juga akan dipanggil pemiliknya untuk pemberian sanksi. Misalkan reklame tetap seperti videotron atau reklame yang dipasang di tiang bangunan tetap tapi tidak ada ijinnya baru dipanggil pemiliknya.

"Karena reklame insidentil saja maka hanya dilepas dan diamankan di kantor Satpol PP Gresik. Tapi untuk reklame seperti videotron atau reklame tetap yang tidak berijin, kita akan panggil pemiliknya," jelasnya. (TBK/rg4) 

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…