Satpol PP Gresik Bongkar Reklame tak Berijin dan Non Pajak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol PP Gresik menurunkan reklame yang rusak yang membahayakan pengguna jalan di jalan Veteran, Jumat (19/2/2021). (TBK/Bacasaja.id)
Petugas Satpol PP Gresik menurunkan reklame yang rusak yang membahayakan pengguna jalan di jalan Veteran, Jumat (19/2/2021). (TBK/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak untuk menertibkan reklame yang dinilai menganggu serta membahayakan pengguna jalan di beberapa titik di kota Gresik, Jumat (19/2/2021).

Ada sekitar delapan reklame non pajak yang ditertibkan, termasuk reklame milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan reklame sebuah partai politik.

Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan ada banyak reklame yang sudah rusak bahkan mengganggu hingga bisa membahayakan para pengguna jalan, terutama reklame tidak berizin, reklame yang dipasang tidak pada tempatnya yang bisa membuat gangguan Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

"Kami menertibkan reklame yang tidak berijin, reklame yang sudah rusak dan membahayakan para pengendara, juga reklame yang dipasang tidak pada tempatnya sehingga bisa mengganggu Trantibum," kata Abu Hasan.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang - undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P menjelaskan ada banyak reklame yang sudah rusak, tentu itu sangat tidak bagus untuk kota ini dan akan ditertibakan sesering mungkin.

Selain itu penertiban itu sebagai proses penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame.

"Karena penertiban reklame tersebut dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan, juga sesuai dengan Perbup nomer 9 tahun 2016. Ada 8 reklame yang kami bersihkan non pajak," ujar Fransiska.

Fransiska Dyah Ayu melanjutkan sepanjang tahun 2020 lalu, Satpol PP telah menertibkan sebanyak 1.917 reklame yang tidak berijin. Dari penertiban itu, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran.

Sedangkan untuk hukuman atau sanksinya, lanjut Fransiska sesuai Perbup untuk pelanggaran reklame yang isidentil akan dipanggil dan dilepas dengan pernyataan bermateri pemiliknya.

Sama dengan reklame tetap, juga akan dipanggil pemiliknya untuk pemberian sanksi. Misalkan reklame tetap seperti videotron atau reklame yang dipasang di tiang bangunan tetap tapi tidak ada ijinnya baru dipanggil pemiliknya.

"Karena reklame insidentil saja maka hanya dilepas dan diamankan di kantor Satpol PP Gresik. Tapi untuk reklame seperti videotron atau reklame tetap yang tidak berijin, kita akan panggil pemiliknya," jelasnya. (TBK/rg4) 

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…