Satpol PP Gresik Bongkar Reklame tak Berijin dan Non Pajak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol PP Gresik menurunkan reklame yang rusak yang membahayakan pengguna jalan di jalan Veteran, Jumat (19/2/2021). (TBK/Bacasaja.id)
Petugas Satpol PP Gresik menurunkan reklame yang rusak yang membahayakan pengguna jalan di jalan Veteran, Jumat (19/2/2021). (TBK/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak untuk menertibkan reklame yang dinilai menganggu serta membahayakan pengguna jalan di beberapa titik di kota Gresik, Jumat (19/2/2021).

Ada sekitar delapan reklame non pajak yang ditertibkan, termasuk reklame milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan reklame sebuah partai politik.

Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan ada banyak reklame yang sudah rusak bahkan mengganggu hingga bisa membahayakan para pengguna jalan, terutama reklame tidak berizin, reklame yang dipasang tidak pada tempatnya yang bisa membuat gangguan Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

"Kami menertibkan reklame yang tidak berijin, reklame yang sudah rusak dan membahayakan para pengendara, juga reklame yang dipasang tidak pada tempatnya sehingga bisa mengganggu Trantibum," kata Abu Hasan.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang - undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P menjelaskan ada banyak reklame yang sudah rusak, tentu itu sangat tidak bagus untuk kota ini dan akan ditertibakan sesering mungkin.

Selain itu penertiban itu sebagai proses penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame.

"Karena penertiban reklame tersebut dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan, juga sesuai dengan Perbup nomer 9 tahun 2016. Ada 8 reklame yang kami bersihkan non pajak," ujar Fransiska.

Fransiska Dyah Ayu melanjutkan sepanjang tahun 2020 lalu, Satpol PP telah menertibkan sebanyak 1.917 reklame yang tidak berijin. Dari penertiban itu, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran.

Sedangkan untuk hukuman atau sanksinya, lanjut Fransiska sesuai Perbup untuk pelanggaran reklame yang isidentil akan dipanggil dan dilepas dengan pernyataan bermateri pemiliknya.

Sama dengan reklame tetap, juga akan dipanggil pemiliknya untuk pemberian sanksi. Misalkan reklame tetap seperti videotron atau reklame yang dipasang di tiang bangunan tetap tapi tidak ada ijinnya baru dipanggil pemiliknya.

"Karena reklame insidentil saja maka hanya dilepas dan diamankan di kantor Satpol PP Gresik. Tapi untuk reklame seperti videotron atau reklame tetap yang tidak berijin, kita akan panggil pemiliknya," jelasnya. (TBK/rg4) 

Berita Terbaru

JUPE Malam hari, Polsek Gubeng Patroli Cegah Kriminalitas sembari Bagikan Sembako kepada Para Pejuang Rupiah

JUPE Malam hari, Polsek Gubeng Patroli Cegah Kriminalitas sembari Bagikan Sembako kepada Para Pejuang Rupiah

Sabtu, 03 Okt 2026 15:21 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:21 WIB

SURABAYA — Kepedulian kepada masyarakat tidak mengenal waktu. Hal tersebut ditunjukkan Kapolsek Gubeng AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, S.T.K., M.H., yang m…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Sabtu, 03 Okt 2026 14:24 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga (KK) di Kota…

Kasus Dugaan Pungli Lurah di Surabaya Masih Diperiksa, Wali Kota Eri Cari Siapa Saja yang Terlibat

Kasus Dugaan Pungli Lurah di Surabaya Masih Diperiksa, Wali Kota Eri Cari Siapa Saja yang Terlibat

Sabtu, 03 Okt 2026 14:00 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:00 WIB

SURABAYA- Pemeriksaan terhadap seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) masih berjalan di…

Kapolda dan Wakapolda Jatim Diganti, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Gantikan Posisi Irjen Nanang Avianto

Kapolda dan Wakapolda Jatim Diganti, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Gantikan Posisi Irjen Nanang Avianto

Sabtu, 03 Okt 2026 13:56 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 13:56 WIB

SURABAYA - Pasca pergantian Kapolri baru, gerbong mutasi jabatan bergulir. Kali ini jabatan Kapolda Jatim dan Wakapolda Jatim bakal berganti dalam bulan ini.…

Kapolda Sulbar Berganti, Irjen Totok Suharyanto Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Irjen Adi Deriyan

Kapolda Sulbar Berganti, Irjen Totok Suharyanto Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Irjen Adi Deriyan

Sabtu, 03 Okt 2026 11:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 11:55 WIB

POLDA SULBAR- Sebuah babak baru dimulai untuk Polda Sulawesi Barat. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2205/X/Kep./2026 tertanggal 2 Oktober 2026,…

Didik Beldex Serap Aspirasi Warga Tambak Asri, Lansia Tak Dapat Bantuan Jadi Sorotan

Didik Beldex Serap Aspirasi Warga Tambak Asri, Lansia Tak Dapat Bantuan Jadi Sorotan

Sabtu, 03 Okt 2026 08:08 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 08:08 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Tri Didik Adiono atau yang akrab disapa Didik Beldex, kembali turun ke masyarakat …