BACASAJA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak untuk menertibkan reklame yang dinilai menganggu serta membahayakan pengguna jalan di beberapa titik di kota Gresik, Jumat (19/2/2021).
Ada sekitar delapan reklame non pajak yang ditertibkan, termasuk reklame milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan reklame sebuah partai politik.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gresik Akhirnya Punya Mesin RDF Pengolah Sampah
Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan ada banyak reklame yang sudah rusak bahkan mengganggu hingga bisa membahayakan para pengguna jalan, terutama reklame tidak berizin, reklame yang dipasang tidak pada tempatnya yang bisa membuat gangguan Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
"Kami menertibkan reklame yang tidak berijin, reklame yang sudah rusak dan membahayakan para pengendara, juga reklame yang dipasang tidak pada tempatnya sehingga bisa mengganggu Trantibum," kata Abu Hasan.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang - undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P menjelaskan ada banyak reklame yang sudah rusak, tentu itu sangat tidak bagus untuk kota ini dan akan ditertibakan sesering mungkin.
Selain itu penertiban itu sebagai proses penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Siap Kawal Warga Yang Berangkat Menuju Satu Abad NU.
"Karena penertiban reklame tersebut dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan, juga sesuai dengan Perbup nomer 9 tahun 2016. Ada 8 reklame yang kami bersihkan non pajak," ujar Fransiska.
Fransiska Dyah Ayu melanjutkan sepanjang tahun 2020 lalu, Satpol PP telah menertibkan sebanyak 1.917 reklame yang tidak berijin. Dari penertiban itu, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran.
Sedangkan untuk hukuman atau sanksinya, lanjut Fransiska sesuai Perbup untuk pelanggaran reklame yang isidentil akan dipanggil dan dilepas dengan pernyataan bermateri pemiliknya.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik : Hanya Merugikan Negara dan Masyarakat
Sama dengan reklame tetap, juga akan dipanggil pemiliknya untuk pemberian sanksi. Misalkan reklame tetap seperti videotron atau reklame yang dipasang di tiang bangunan tetap tapi tidak ada ijinnya baru dipanggil pemiliknya.
"Karena reklame insidentil saja maka hanya dilepas dan diamankan di kantor Satpol PP Gresik. Tapi untuk reklame seperti videotron atau reklame tetap yang tidak berijin, kita akan panggil pemiliknya," jelasnya. (TBK/rg4)
Editor : Redaksi