BACASAJA.ID- Peringatan bagi orang tua yang memiliki anak kuliah atau mahasiswa. Jangan sampai kejadian seperti dilakukan pasangan muda tanpa ada ikatan pernikahan sah ini menimpa anak Anda. Kejadiannya di rumah kos Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Seorang mahasiswi berinisial A (22) dari salah satu universitas di Madura terpaksa berurusan dengan Sapol PP Bojonegoro. Pasalnya, ia kedapatan sedang bermesraan dengan T (26), pemuda yang mengaku sudah bekerja dan berstatus jejaka. Keduanya berasal dari Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.
Baca Juga: Kemenhut Hentikan Pertambangan Ilegal Dua Lokasi di Jawa Timur
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Bojonegoro Beny Subiakto menjelaskan pihaknya mendatangi kamar kos tersebut karena ada warga yang melaporkan, jika ada pasangan remaja menyewa kamar kos. Bahkan, petugas Satpol PP terpaksa harus mendobrak pintu kamar yang ditempati keduanya. Sebab, penghuni kamar tidak merespon setelah menunggu beberapa menit di depan pintu yang terkunci dari dalam.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BKK Rp 1,2 Miliar, 4 Kade di Bojonegoro Ditangkap Subdit Tipidkor Polda Jatim
“Lima menit tidak dibuka dan langsung kita buka paksa,” ujar Beny Subiakto, Senin (22/02/2021)
Karena keduanya tidak dapat menunjukkan bukti ikatan pernikahan yang sah, petugas pun membawanya ke Kantor Satpol PP. Kepada Petugas, keduanya mengaku berpacaran. Namun agar ada efek jera, petugas memanggil orang tua pasangan ini agar melakukan pembinaan dan memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal sama.
Baca Juga: MAN 1 Bojonegoro Terapkan Digitalisasi Pendidikan, Ini Programnya
Selain itu, petugas juga memberikan surat teguran kepada pemilik kos agar lebih selektif dalam menerima pengunjung yang datang. “Ini agar tempat kos kosan dan ataupun hotel tidak digunakan sebagai ajang perselingkuhan bahkan prostitusi,” tandasnya. (Ysf/L1)
Editor : Redaksi