Kemenhut Hentikan Pertambangan Ilegal Dua Lokasi di Jawa Timur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi pertambangan ilegal di Bojonegoro, Jawa Timur, yang diamankan Kementerian Kehutanan. (Foto: Kemenhut)
Lokasi pertambangan ilegal di Bojonegoro, Jawa Timur, yang diamankan Kementerian Kehutanan. (Foto: Kemenhut)

i

JAKARTA - Tim Gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama dengan Satuan Brimob Polda Jawa Timur menghentikan pertambangan ilegal. Pertambangan tersebut berupa galian C di dua lokasi kawasan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dua kawasan hutan tersebut yakni berada pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial KTH Bendo Rejo dan KTH Margotani. Operasi ini berawal dari laporan mengenai keresahan dampak dari kerusakan hutan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, pihaknya juga mengamankan 2 orang pelaku. Keduanya merupakan operator alat berat IH dan pengawas lapangan berinisial RP.

"Kemudian dua unit ekskavator pada lokasi tambang I dan 2 unit ekskavator pada lokasi tambang II. Seluruhnya telah diamankan sebagai barang bukti," ujar Rusdianto dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/5/2025).

Rusdianto mengungkapkan, kasus pertambangan ilegal saat ini tengah dalam penyelidikan penyidik Gakkum Kehutanan. Pihaknya terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal pidana berlapis yaitu pidana kehutanan dan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera terutama kepada penerima manfaat utama dari kegiatan ilegal ini," ucapnya.

Sementara, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, hal ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kemenhut menindak para perusak hutan. "Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Jo. Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Berita Terbaru

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

POLDA SULBAR – Polda Sulbar secara resmi menerbitkan mutasi 223 personel bintara untuk memperkuat jajaran kepolisian di tingkat wilayah. Langkah strategis ini t…

Hore! Jalan Raya Pansela Penghubung Dua Kecamatan di Nganjuk Segera Diperbaiki

Hore! Jalan Raya Pansela Penghubung Dua Kecamatan di Nganjuk Segera Diperbaiki

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Estimasi pelaksaannya, yaitu November akhir atau awal Desember 2026.…

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…