Kemenhut Hentikan Pertambangan Ilegal Dua Lokasi di Jawa Timur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi pertambangan ilegal di Bojonegoro, Jawa Timur, yang diamankan Kementerian Kehutanan. (Foto: Kemenhut)
Lokasi pertambangan ilegal di Bojonegoro, Jawa Timur, yang diamankan Kementerian Kehutanan. (Foto: Kemenhut)

i

JAKARTA - Tim Gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama dengan Satuan Brimob Polda Jawa Timur menghentikan pertambangan ilegal. Pertambangan tersebut berupa galian C di dua lokasi kawasan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dua kawasan hutan tersebut yakni berada pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial KTH Bendo Rejo dan KTH Margotani. Operasi ini berawal dari laporan mengenai keresahan dampak dari kerusakan hutan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, pihaknya juga mengamankan 2 orang pelaku. Keduanya merupakan operator alat berat IH dan pengawas lapangan berinisial RP.

"Kemudian dua unit ekskavator pada lokasi tambang I dan 2 unit ekskavator pada lokasi tambang II. Seluruhnya telah diamankan sebagai barang bukti," ujar Rusdianto dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/5/2025).

Rusdianto mengungkapkan, kasus pertambangan ilegal saat ini tengah dalam penyelidikan penyidik Gakkum Kehutanan. Pihaknya terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal pidana berlapis yaitu pidana kehutanan dan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera terutama kepada penerima manfaat utama dari kegiatan ilegal ini," ucapnya.

Sementara, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, hal ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kemenhut menindak para perusak hutan. "Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Jo. Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…