Kemenhut Hentikan Pertambangan Ilegal Dua Lokasi di Jawa Timur

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 14 Mei 2025 07:43 WIB

Kemenhut Hentikan Pertambangan Ilegal Dua Lokasi di Jawa Timur

i

Lokasi pertambangan ilegal di Bojonegoro, Jawa Timur, yang diamankan Kementerian Kehutanan. (Foto: Kemenhut)

JAKARTA - Tim Gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama dengan Satuan Brimob Polda Jawa Timur menghentikan pertambangan ilegal. Pertambangan tersebut berupa galian C di dua lokasi kawasan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dua kawasan hutan tersebut yakni berada pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial KTH Bendo Rejo dan KTH Margotani. Operasi ini berawal dari laporan mengenai keresahan dampak dari kerusakan hutan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Maksimalkan Koperasi Merah Putih, PDI Perjuangan Jatim Gembleng Ratusan Kader Penggerak

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, pihaknya juga mengamankan 2 orang pelaku. Keduanya merupakan operator alat berat IH dan pengawas lapangan berinisial RP.

"Kemudian dua unit ekskavator pada lokasi tambang I dan 2 unit ekskavator pada lokasi tambang II. Seluruhnya telah diamankan sebagai barang bukti," ujar Rusdianto dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Covid-19 Menyerang Lagi, Wagub Jawa Timur Imbau Warga Tidak Panik

Rusdianto mengungkapkan, kasus pertambangan ilegal saat ini tengah dalam penyelidikan penyidik Gakkum Kehutanan. Pihaknya terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal pidana berlapis yaitu pidana kehutanan dan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera terutama kepada penerima manfaat utama dari kegiatan ilegal ini," ucapnya.

Baca Juga: Datangi Undangan SMSI Jatim, Kepala DKPP Sumenep Ingin Bangun Sinergitas di Sektor Pertanian

Sementara, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, hal ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kemenhut menindak para perusak hutan. "Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Jo. Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU