Kemenhut Hentikan Pertambangan Ilegal Dua Lokasi di Jawa Timur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi pertambangan ilegal di Bojonegoro, Jawa Timur, yang diamankan Kementerian Kehutanan. (Foto: Kemenhut)
Lokasi pertambangan ilegal di Bojonegoro, Jawa Timur, yang diamankan Kementerian Kehutanan. (Foto: Kemenhut)

i

JAKARTA - Tim Gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama dengan Satuan Brimob Polda Jawa Timur menghentikan pertambangan ilegal. Pertambangan tersebut berupa galian C di dua lokasi kawasan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dua kawasan hutan tersebut yakni berada pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial KTH Bendo Rejo dan KTH Margotani. Operasi ini berawal dari laporan mengenai keresahan dampak dari kerusakan hutan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, pihaknya juga mengamankan 2 orang pelaku. Keduanya merupakan operator alat berat IH dan pengawas lapangan berinisial RP.

"Kemudian dua unit ekskavator pada lokasi tambang I dan 2 unit ekskavator pada lokasi tambang II. Seluruhnya telah diamankan sebagai barang bukti," ujar Rusdianto dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/5/2025).

Rusdianto mengungkapkan, kasus pertambangan ilegal saat ini tengah dalam penyelidikan penyidik Gakkum Kehutanan. Pihaknya terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal pidana berlapis yaitu pidana kehutanan dan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera terutama kepada penerima manfaat utama dari kegiatan ilegal ini," ucapnya.

Sementara, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, hal ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kemenhut menindak para perusak hutan. "Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Jo. Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Berita Terbaru

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang penuh spekulasi. Kabar…

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Senin, 20 Jul 2026 10:18 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:18 WIB

POLDA SULBAR- Usai puncak upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA. 2026 di SPN Polda Sulbar, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan…

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

JAKARTA- Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah klaim sepihak Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyeret…