Kapolri Terbitkan Instruksi Penanganan Kasus UU ITE

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 20:45 WIB

Kapolri Terbitkan Instruksi Penanganan Kasus UU ITE

i

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

BACASAJA.ID - Belakangan ini terjadi polemik pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di samping itu, pemerintah sendiri berkeinginan untuk merevisi pasal-pasal karet itu via parlemen.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri diketahui telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 per hari Senin, tanggal (22/2/2021) tentang pedoman penanganan UU ITE terkait kejahatan siber dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Catat! Ambil Foto Tanpa Izin, Bisa Jadi Tersangka, Ancaman Hukumannya 4 Tahun

Perintah itu diberikan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia dan jajarannya. Dalam telegram itu, Kapolri meminta kepada Kapolda supaya kasus yang berkaitan dengan UU ITE dapat diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

Kasus-kasus yang meliputinya antara lain, pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

Baca Juga: Enam Staf Holywings Promo Minuman Untuk Muhammad Dan Maria Dijerat Pasal Berlapis

Atas kasus-kasus tersebut, Kapolri meminta Kapolda berpedoman pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Lalu, tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa atau disintegrasi dan intoleransi. Misalnya, tindak pidana SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum: Demokrasi Kita Hancur!

Pada hal ini, Kapolri meminta agar Kapolda memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kemudian tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara atau mekanisme Restorative Justice," instruksi Kapolri dalam telegram tersebut. (pol/snd/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU