Pengangguran, Pecatan Sales HP Ini Alih Profesi Jadi Kurir Narkoba

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 26 Feb 2021 20:30 WIB

Pengangguran, Pecatan Sales HP Ini Alih Profesi Jadi Kurir Narkoba

i

Tersangka kurir narkoba SA saat dihadapkan ke media di Kapolrestabes Surabaya, Jumat (26/2/2021).

BACASAJA.ID - Seorang sales ponsel dicsalah satu mal raksasa di Kota Surabaya dirungkus polisi karena berperan sebagai kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adalah Samsul Arief (25) alias SA, sales ponsel itu. Warga Jalan Dupak Jaya ini ditangkap polisi di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Baca Juga: Nyambi Kurir Narkoba, Tukang Parkir di Rungkut Surabaya Ini Diringkus Polisi

Saat diperiksa polisi, SA mengaku sangat membutuhkan uang setelah diberhentikan dari pekerjaannya karena alasan pandemi Covid-19.

"Saya diajak sama Z, teman saya. Saya butuh kerjaan, makanya itu saya mau saja. Saya kenal dengan Z sejak kecil, teman kampung," tutur SA, Jumat (26/2/2021).

Kurir SA sendiri diciduk polisi atas laporan dari masyarakat yang menginformasikan, bakal terjadi transaksi narkoba di Jalan Arjuno, Surabaya.

Menerima laporan tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera menggelar penyelidikan, profilling dan surevilans sampai mengantongi identitas tersangka SA tersebut.

"Lalu dilakukan upaya paksa terhadap tersangka SA pada Jum'at, 19 Februari 2021 sekira pukul 07.30 WIB di dalam rumah kos Petemon Surabaya," sebut Iptu Danang Abriyanto, Kanit Idik II, Jumat (26/2/2021).

Setelah pelaku ditangkap, polisi lantas melakukan penggeledahan badan dan isi rumah. Saat itu, ditemukan barang bukti satu poket warna putih yang diduga sabu dengan berat 28 gram beserta plastiknya.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Staf Kecamatan Nyambi Edarkan Sabu

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan poket plastik klip berisi 179 butir pil warna hijau yang diduga pil ekstasi dengan berat keseluruhan 23,10 gram.

"Saat dilakukkan diinterogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan perintah dari Z (bandar) yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur," tambah Danang.

Peran pelaku ini untuk mengambil serta mengirimkan sabu dan ekstasi dengan cara ranjau di sekitaran wilayah Sawahan Surabaya sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Z.

Awalnya, SA mendapatkan 200 butir pil yang diduga ekstasi dengan cara diranjau pada hari Senin, 1 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB di bawah pohon di pinggir jalan raya Desa Wonokerto Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kurir dengan Imbalan Uang Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi di Driyorejo Gresik

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram didapatkan juga ranjuan pada Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di bawah pohon di depan sebuah toko di Manukan dalam Surabaya.

Sementara, untuk upah dari Z, setiap kali mengambil dan mengantarkan sabu dapat upah sebesar Rp. 2.000.000, per 100 gramnya, sedangkan untuk Extacy dia mendapatkan upah Rp. 10.000, per butirnya.

"Tersangka ini sudah 4 kali berkerja sama dengan Z, menerima dan mengambil barang ranjauan," tutup Iptu Danang. (jem/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU