Pengangguran, Pecatan Sales HP Ini Alih Profesi Jadi Kurir Narkoba

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kurir narkoba SA saat dihadapkan ke media di Kapolrestabes Surabaya, Jumat (26/2/2021).
Tersangka kurir narkoba SA saat dihadapkan ke media di Kapolrestabes Surabaya, Jumat (26/2/2021).

i

BACASAJA.ID - Seorang sales ponsel dicsalah satu mal raksasa di Kota Surabaya dirungkus polisi karena berperan sebagai kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adalah Samsul Arief (25) alias SA, sales ponsel itu. Warga Jalan Dupak Jaya ini ditangkap polisi di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Saat diperiksa polisi, SA mengaku sangat membutuhkan uang setelah diberhentikan dari pekerjaannya karena alasan pandemi Covid-19.

"Saya diajak sama Z, teman saya. Saya butuh kerjaan, makanya itu saya mau saja. Saya kenal dengan Z sejak kecil, teman kampung," tutur SA, Jumat (26/2/2021).

Kurir SA sendiri diciduk polisi atas laporan dari masyarakat yang menginformasikan, bakal terjadi transaksi narkoba di Jalan Arjuno, Surabaya.

Menerima laporan tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera menggelar penyelidikan, profilling dan surevilans sampai mengantongi identitas tersangka SA tersebut.

"Lalu dilakukan upaya paksa terhadap tersangka SA pada Jum'at, 19 Februari 2021 sekira pukul 07.30 WIB di dalam rumah kos Petemon Surabaya," sebut Iptu Danang Abriyanto, Kanit Idik II, Jumat (26/2/2021).

Setelah pelaku ditangkap, polisi lantas melakukan penggeledahan badan dan isi rumah. Saat itu, ditemukan barang bukti satu poket warna putih yang diduga sabu dengan berat 28 gram beserta plastiknya.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan poket plastik klip berisi 179 butir pil warna hijau yang diduga pil ekstasi dengan berat keseluruhan 23,10 gram.

"Saat dilakukkan diinterogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan perintah dari Z (bandar) yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur," tambah Danang.

Peran pelaku ini untuk mengambil serta mengirimkan sabu dan ekstasi dengan cara ranjau di sekitaran wilayah Sawahan Surabaya sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Z.

Awalnya, SA mendapatkan 200 butir pil yang diduga ekstasi dengan cara diranjau pada hari Senin, 1 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB di bawah pohon di pinggir jalan raya Desa Wonokerto Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram didapatkan juga ranjuan pada Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di bawah pohon di depan sebuah toko di Manukan dalam Surabaya.

Sementara, untuk upah dari Z, setiap kali mengambil dan mengantarkan sabu dapat upah sebesar Rp. 2.000.000, per 100 gramnya, sedangkan untuk Extacy dia mendapatkan upah Rp. 10.000, per butirnya.

"Tersangka ini sudah 4 kali berkerja sama dengan Z, menerima dan mengambil barang ranjauan," tutup Iptu Danang. (jem/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …