Terima Transfer Nyasar Rp 51 Juta, Warga Surabaya Malah Dipenjara

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 28 Feb 2021 12:00 WIB

Terima Transfer Nyasar Rp 51 Juta, Warga Surabaya Malah Dipenjara

BACASAJA.ID - Nasib apes menimpa Ardi Pratama, warga Manukan Lor Kota Surabaya. Pria yang berprofesi sales mobil ini dijebloskan ke penjara, gara-gara transfer nyasar yang masuk ke rekening bank miliknya sebesar Rp 51 juta.

Kasus ini bermula pada 17 Maret 2020 silam. Saat itu Ardi mendapat transfer uang Rp51 juta di rekening BCA. Ardi pun senang dengan transfer itu. Hingga akhirnya uang tersebut digunkn untuk belanja keperluanny.

Baca Juga: Era Digital BCA Malah Buka Kantor Baru, Tidak Salah?

Kuasa Hukum Ardi Pratama, Hendrik, mengatakan uang itu dikira fee dari seseorang atas jasanya menjadi makelar mobil. Namun, 10 hari berselang, pihak Bank BCA Cabang Citraland menelepon, memberitahuan bahwa uang Rp51 juta tersebut salah masuk alias nyasar.

Karyawan Bank BCA berinisial NK mengaku salah meginput nomor rekening saat melakukan setoran. Karenanya, Ardi diminta mengembalikan. "Klien kami kaget. Sebab, uang tersebut terlanjur dipakai. Dia mengira uang tersebut dikira fee hasil penjualan mobil mewah. Sebab, dia juga baru saja menjual mobil," kata Ardi dikutip Minggu (28/2/2021) dari iNews.

Baca Juga: Terima Uang Salah Transfer BCA, Pria Surabaya Divonis 1 Tahun

Mendapati kenyataan itu, Ardi pun berusaha membayar dengan cara mencicil. Namun, pihak bank menolak sistem pembayaran tersebut. Pasalnya, penyetor meminta uang dibayarkan penuh.

"Klien kami sudah beriktikad baik untuk membayar. Hanya saja memohon waktu. Tetapi, pihak bank menolak dan mengajukan somasi hingga akhirnya ditahan," katanya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan Massa di Bank BCA

Pada Oktober 2020, Ardi dipanggil polisi sebagai saksi. Makelar mobil itu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020. Ia disangka Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. Kini kasus salah transfer tersebut sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (nt)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU