Terima Uang Salah Transfer BCA, Pria Surabaya Divonis 1 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kasus salah transfer, Ardi Pratama menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya
Terdakwa kasus salah transfer, Ardi Pratama menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya

i

BACASAJA.ID -Terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Rp51 juta, Ardi Pratama divonis pidana satu tahun penjara. Terdakwa yang bekerja sebagai makelar mobil ini dinilai terbukti bersalah karena menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya.

"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan dari putusan  terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut.Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan.

Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Ardi yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tak mengatakan sepatah katapun.

Sementara itu, baik jaksa maupun dan kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. "Langkah hukum selanjutnya masih akan dibicarakan dengan keluarga Ardi," ungkapnya.

Sebelumnya, pelapor Nur Chuzaimah menceritakan awal mula perkara salah transfer tersebut. Saat itu dia masih menjadi pegawai BCA Citraland dan bertugas di bagian back office.

Pada pertengahan Maret 2020, dia mengakui telah salah mentransfer ke rekening seseorang yang tidak seharusnya menerima uang tersebut.

"Sepuluh hari setelah pentransferan, yang seharusnya menerima transfer melapor ke BCA dan bilang belum menerima uang itu. Nah dari situ diketahui saya ada kesalahan transfer ke orang lain. Langsung kami hubungi orang yang menerima transferan itu," katanya dikutip dari iNews.

Dia juga mendatangi rumah yang bersangkutan, yakni Ardi Pratama selaku terlapor. Dia meminta agar uang yang diterima Ardi segera dikembalikan.

Namun, saat itu Ardi bersikukuh tidak bersedia mengembalikan dan bilang uang itu merupakan fee dari penjualan mobil.  "Tapi dia (terlapor) bilang, kan saya tidak salah. Saya tidak salah. Dia seperti itu. Tapi saya minta tolong dikembalikan. Dia (terlapor) sekali lagi bilang tidak salah," ujar Chuzaimah.

Sikap Ardi yang menolak mengembalikan uang salah transfer itu pun dilaporkan Nur Chuzaimah kepada pimpinan. Kemudian pimpinannya minta Nur Chuzaimah untuk pulang dan nanti akan dibicarakan dengan pihak legal BCA.

  "Karena saya mau pensiun, saya harus menyelesaikan itu (uang salah transfer). Maka saya ganti dengan uang saya pribadi meskipun saya tidak punya uang. Tapi saya harus tanggungjawab. Bagaimana pun saya harus mengganti itu," katanya

Hingga akhir Agustus 2020, dimana saat itu merupakan hari terakhir Nur Chuzaimah bekerja di BCA karena pensiun, pihak Ardi tak kunjung mengembalikan uang salah transfer. Akhirnya, perempuan kelahiran 1965 itu melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya. 

"Mungkin bagi orang berduit uang Rp51 juta itu uang kecil. Tapi bagi saya yang pensiunan dan kini tidak bekerja, uang itu cukup besar," ujarnya.

Di Polrestabes Surabaya, lanjutnya, dia dipertemukan dengan Ardi. Saat itu, Ardi berjanji akan mengembalikan uang yang dia terima akibat salah transfer tersebut. Namun dia tidak memastikan kapan akan dikembalikan. Seminggu kemudian, kembali dilakukan mediasi. Tapi lagi-lagi Ardi mengaku tidak punya uang. 

"Tapi saat itu dia (Ardi) bilang akan dibayar hari Senin atau Selasa. Tapi pada hari yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak juga mengembalikan uang tersebut. Dan sampai sekarang tidak ada pengembalian," katanya. (int/bsi)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…